KANAL PEMALANG – Polres Pemalang menghentikan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengajar dengan korban yang merupakan siswinya sendiri.
Peristiwa pengiriman pesan mesum melalui smartphone itu terjadi dalam rentang Januari hingga Juli 2026.
Perkara tersebut diawali dari pesan di WhatsApp berisi kata-kata tidak pantas yang dikirim seorang pria berinisial DAS (38) kepada seorang anak.
Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pesan tersebut menimbulkan keresahan dan keberatan dari anak korban hingga akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Pemalang.
“Pesan yang dikirimkan oleh pelaku menimbulkan keresahan dan keberatan dari anak selaku korban, sehingga dilaporkan ke Satreskrim Polres Pemalang,” ungkap Faizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Pemalang melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Namun, dalam proses penanganannya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dilakukan setelah pihak terlapor meminta maaf dan permintaan maaf tersebut diterima oleh pelapor.
“Dikarenakan terlapor telah meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor telah menerima permintaan maaf dari terlapor,” ujarnya.
Polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. Proses tersebut berlangsung dengan pendampingan Ketua Yayasan At Taqwa Jatingarang dan Kepala Desa Jatingarang.
Dari mediasi tersebut, kedua belah pihak membuat sejumlah kesepakatan. Salah satunya, DAS mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor.
Selain itu, DAS juga bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan serta keanggotaannya di yayasan tempatnya bekerja.
“Di antaranya pihak terlapor mengakui kesalahan atas perbuatannya, meminta maaf pada pelapor, serta bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan dan keanggotaannya di yayasan tempat ia bekerja,” terang Faizal.
Polres Pemalang menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang ITE.
Dalam kesepakatan mediasi, DAS juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika kembali melakukan perbuatan serupa, perkara tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dan bila pihak terlapor mengulangi perbuatannya, maka perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












