KANAL PEKALONGAN – Ironi dialami pasangan lanjut usia di Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dayat, (77) dan istrinya, Darmi (63) kehilangan bantuan sosial yang selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan sehari-hari setelah nama mereka masuk dalam daftar penerima bansos yang terindikasi judi online (judol).
Persoalannya, kedua lansia tersebut disebut tidak memiliki telepon seluler. Bahkan, keduanya tidak pernah mengenyam pendidikan formal sehingga tidak bisa membaca maupun menulis.
Kondisi itu membuat perangkat Desa Kayugeritan mempertanyakan bagaimana pasangan tersebut bisa menggunakan identitas atau rekening mereka untuk aktivitas judi online.
“Karena memang betul-betul orang tidak mampu. Kebetulan kita cek juga desilnya satu. Untuk pendidikan saja tidak bersekolah, membaca-tulis saja tidak bisa,” kata Neli Setyowati, operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sekaligus perangkat Desa Kayugeritan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Neli, Dayat juga tidak memiliki HP yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi judi online.
“HP aja tidak pegang,” ujarnya.
Neli mengatakan, di Desa Kayugeritan terdapat sekitar 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bantuan sosialnya dihentikan karena terindikasi judi online.
Namun, dari 18 KPM tersebut, pihak desa mengajukan sanggahan khusus untuk Dayat karena kondisi kehidupannya dinilai sangat tidak memungkinkan untuk melakukan aktivitas tersebut.
Bansos yang sebelumnya diterima pasangan itu disebut sebesar Rp600 ribu setiap tiga bulan. Namun, bantuan tersebut sudah tidak mereka terima selama hampir satu tahun.
Pihak desa bahkan telah mengajukan sanggahan melalui aplikasi DTKS sejak awal tahun. Namun, hingga kini bantuan tersebut belum kembali.
“Prosesnya lama. Saya berarti unggah itu dari awal tahun, sampai sekarang belum keluar lagi bansosnya,” ungkap Neli.
Di sisi lain, kondisi ekonomi pasangan lansia tersebut memang memprihatinkan. Dayat sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh nrimbas, yakni membuang benang dari kain yang telah dijahit.
Penghasilannya sangat kecil, hanya sekitar Rp3.000 dalam sepekan.
Sebelumnya, ketika kondisi fisiknya masih lebih kuat, Dayat juga mencari kayu bakar untuk dijual. Namun, karena usia dan kondisi kesehatannya, pekerjaan itu kini tidak lagi bisa dilakukan.
Sementara itu, anak laki-laki mereka sudah berkeluarga dan tidak lagi tinggal serumah. Anak perempuan mereka disebut juga tidak dapat diandalkan untuk membantu ekonomi keluarga karena mengalami gangguan kejiwaan.
“Kalau putranya itu sudah tidak bertempat tinggal di sini karena sudah berkeluarga sendiri. Kemudian kalau putrinya yang pertama itu ada kelainan, terindikasi ODGJ,” jelas Neli.
Sejak bansos dihentikan, kebutuhan sehari-hari Dayat dan Darmi praktis bergantung pada penghasilan yang sangat minim serta bantuan orang-orang di sekitar mereka.
Neli mengatakan Kepala Desa Kayugeritan beberapa kali memberikan sembako kepada pasangan tersebut secara pribadi.
Tetangga sekitar juga turut membantu sesuai kemampuan masing-masing.
Darmi sendiri membenarkan bahwa dirinya sudah cukup lama tidak menerima bantuan sosial. Namun, perempuan tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan bantuan dihentikan.
“Saya tidak tahu. Sudah lama, satu tahunan,” ungkap Darmi.
Untuk bertahan hidup, Darmi dan suaminya tetap bekerja mengerjakan pekerjaan nrimbas.
“Seminggu sekali, tiga ribu,” bebernya.
Persoalan semakin menjadi tanda tanya setelah pihak desa melakukan klarifikasi kepada Darmi. Dalam proses tersebut, Darmi mengaku pernah meminjamkan KTP-nya kepada seseorang.
Namun, dia tidak mengetahui untuk kepentingan apa identitas tersebut digunakan. Neli mengatakan pengakuan tersebut baru diketahui ketika pihak desa melakukan klarifikasi setelah bansos dihentikan.
“Pokoknya yang penting pernah dipinjam oleh seseorang,” sebut Neli.
Kondisi itu menjadi salah satu dugaan yang kemudian diperhatikan pihak desa. Sebab, secara kondisi faktual, Dayat dan Darmi dinilai tidak memiliki perangkat maupun kemampuan untuk melakukan aktivitas judi online sendiri.
Meski demikian, pihak desa tidak memastikan siapa yang menggunakan identitas tersebut ataupun untuk kepentingan apa.
Kasus Dayat dan Darmi merupakan bagian dari persoalan yang lebih luas. Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat sebanyak 7.585 KPM terindikasi terkait judi online dan bantuan sosialnya dihentikan.
Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria Loreent, mengatakan penghentian bantuan tersebut dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.
Menurut dia, kebijakan penonaktifan bansos bagi KPM yang terindikasi judi online sudah berjalan hampir setahun.
Namun, evaluasi di lapangan menemukan kemungkinan adanya kasus di mana penerima bantuan tidak melakukan judi online secara langsung.
“Kadang-kadang tidak bermain judol sendiri. Atau memang mungkin KTP-nya dipakai, atau identitasnya dipakai,” terang Mouretta.
Karena itu, Kementerian Sosial memberikan ruang bagi KPM untuk mengajukan sanggahan atau klarifikasi.
KPM yang merasa tidak pernah menggunakan rekening atau identitasnya untuk judi online dapat membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui kepala desa. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke Dinas Sosial untuk diteruskan dalam proses klarifikasi dan pengaktifan kembali bantuan.
Hingga Jumat (28/8/2026), tercatat 157 KPM di Kabupaten Pekalongan telah mengajukan klarifikasi.
Mouretta menjelaskan proses klarifikasi tidak hanya berlaku bagi penerima bansos yang menyangkal pernah bermain judi online.
Tahun ini terdapat pula format surat pernyataan bagi penerima yang mengakui pernah menggunakan rekening untuk judi online dan menyatakan berhenti.
Dalam proses tersebut, penerima diminta menutup rekening yang sebelumnya terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
“Kesempatannya hanya satu kali. Kalau ternyata rekeningnya tetap aktif dan tetap digunakan untuk judol, ya mungkin akan berhenti,” paparnya.
Dinas Sosial juga mengedukasi penerima yang mengajukan klarifikasi agar menutup rekening yang terindikasi terkait judi online.
Menurut Mouretta, langkah tersebut diperlukan agar rekening tidak kembali terbaca dalam sistem sebagai rekening yang aktif digunakan untuk aktivitas judi online.
Adapun mengenai kapan bantuan dapat kembali diterima setelah klarifikasi dinyatakan valid, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan masih menunggu proses dari Kementerian Sosial.
“Kami belum memonitor yang sudah aktif kembali berapa,” katanya.
Mouretta juga belum dapat memastikan apakah bantuan yang sempat dihentikan akan dibayarkan secara rapel apabila sanggahan penerima dinyatakan benar.
Sementara untuk bantuan lain, seperti kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Dinsos menyebut hasil sampling menunjukkan rata-rata masih aktif. Demikian pula dengan desil kesejahteraan penerima yang disebut masih berada pada desil yang sama.
Kasus pasangan lansia di Kayugeritan itu kini menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa pemutakhiran data berbasis sistem tetap membutuhkan verifikasi di lapangan. Di satu sisi, pemerintah berupaya mencegah dana bantuan sosial digunakan untuk aktivitas judi online. Namun di sisi lain, kasus seperti Dayat dan Darmi menunjukkan kemungkinan adanya penyalahgunaan identitas yang justru dapat berdampak pada warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













