KANAL HUKUM – Tim Pengacara KH Abdul Halim Fadlun (AHF) mundur sebagai penasehat hukum menjelang sidang perdana pokok perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Arif NS melalui keterangan tertulis yang diterima kanalplus.id pada Senin (7/9/2026).
Dalam pernyataan tertulis tersebut, tiga pengacara yang selama ini mendampingi AHF, yakni H. Arif N.S., S.H., M.H., M. Sokheh Supriyono, S.H., M.H., dan Kurnia Nova Saputra, S.H., menyatakan telah mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari pendampingan hukum.
“Setelah melalui pertimbangan yang mendalam dan komunikasi yang baik dengan klien, kami selaku Tim Penasihat Hukum K.H. Abdul Halim menyampaikan bahwa kami telah mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari pendampingan hukum dalam perkara yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pekalongan,” demikian pernyataan tim pengacara.
Mereka menyebut keputusan tersebut diambil secara profesional, sadar dan penuh tanggung jawab setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
Pertimbangan itu, menurut mereka, mencakup persoalan pribadi, keluarga, hati nurani, hingga spiritual.
“Keputusan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap substansi perkara maupun terhadap pihak mana pun,” tulis Arif.
Pengunduran diri tim pengacara ini disampaikan setelah sebelumnya mereka mendampingi AHF dalam proses hukum, termasuk mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang tengah dihadapi AHF dalam perkara dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati.
Meski menyatakan mundur dari pendampingan hukum, ketiga pengacara tersebut menegaskan tetap menghormati AHF dan keluarganya, para pelapor dan saksi, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada AHF dan keluarga atas kepercayaan yang telah diberikan selama menjadi penasihat hukum.
“Semoga hubungan baik dan silaturahmi tetap terjaga,” lanjut Arif.
Dengan mundurnya tiga penasihat hukum tersebut, perkembangan selanjutnya adalah menunggu langkah hukum dari pihak AHF, termasuk terkait pendampingan hukum dalam proses perkara yang masih berjalan.
Hingga keterangan pengunduran diri ini disampaikan, tim pengacara tidak menyebut adanya perselisihan dengan klien maupun alasan yang berkaitan dengan substansi perkara sebagai dasar keputusan tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












