Tim Pengacara AHF Mundur Jelang Sidang Perdana Pokok Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Tim penasehat hukum AHF mendur menjadi pengacara pimpinan Padepokan Padang Ati per hari ini, Senin (7/9/26).

Tim penasehat hukum AHF mendur menjadi pengacara pimpinan Padepokan Padang Ati per hari ini, Senin (7/9/26).

KANAL HUKUM – Tim Pengacara KH Abdul Halim Fadlun (AHF) mundur sebagai penasehat hukum menjelang sidang perdana pokok perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Arif NS melalui keterangan tertulis yang diterima kanalplus.id pada Senin (7/9/2026).

Dalam pernyataan tertulis tersebut, tiga pengacara yang selama ini mendampingi AHF, yakni H. Arif N.S., S.H., M.H., M. Sokheh Supriyono, S.H., M.H., dan Kurnia Nova Saputra, S.H., menyatakan telah mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari pendampingan hukum.

“Setelah melalui pertimbangan yang mendalam dan komunikasi yang baik dengan klien, kami selaku Tim Penasihat Hukum K.H. Abdul Halim menyampaikan bahwa kami telah mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari pendampingan hukum dalam perkara yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pekalongan,” demikian pernyataan tim pengacara.

Baca Juga :  Ratusan Warga Simbangkulon Pekalongan Kawal Sidang Praperadilan Dan Tolak Pimpinan Padepokan Padang Ati

Mereka menyebut keputusan tersebut diambil secara profesional, sadar dan penuh tanggung jawab setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

Pertimbangan itu, menurut mereka, mencakup persoalan pribadi, keluarga, hati nurani, hingga spiritual.

“Keputusan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap substansi perkara maupun terhadap pihak mana pun,” tulis Arif.

Pengunduran diri tim pengacara ini disampaikan setelah sebelumnya mereka mendampingi AHF dalam proses hukum, termasuk mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Praperadilan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang tengah dihadapi AHF dalam perkara dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati.

Baca Juga :  Praperadilan AHF Ditolak Hakim, Massa Pendukung Korban Sambut Gembira dan Sempat Kepung Pengacara Tersangka Hingga Diungsikan Polisi

Meski menyatakan mundur dari pendampingan hukum, ketiga pengacara tersebut menegaskan tetap menghormati AHF dan keluarganya, para pelapor dan saksi, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada AHF dan keluarga atas kepercayaan yang telah diberikan selama menjadi penasihat hukum.

“Semoga hubungan baik dan silaturahmi tetap terjaga,” lanjut Arif.

Dengan mundurnya tiga penasihat hukum tersebut, perkembangan selanjutnya adalah menunggu langkah hukum dari pihak AHF, termasuk terkait pendampingan hukum dalam proses perkara yang masih berjalan.

Hingga keterangan pengunduran diri ini disampaikan, tim pengacara tidak menyebut adanya perselisihan dengan klien maupun alasan yang berkaitan dengan substansi perkara sebagai dasar keputusan tersebut.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru
Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui
Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah
PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa
Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap ART Anak di Bawah Umur, Dokter Gigi di Kota Pekalongan Divonis 9 Tahun Penjara
Sprint Rally di KEK Batang Dibatasi 135 Starter, Pemkab Buka Wacana Sirkuit Permanen
Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:46 WIB

PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung

Berita Terbaru