Praperadilan AHF Ditolak Hakim, Massa Pendukung Korban Sambut Gembira dan Sempat Kepung Pengacara Tersangka Hingga Diungsikan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 11:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Suasana luar sidang sempat memanas setelah ratusan massa pendukung santri korban merengsek mendekati kuasa hukum AHF yang terpaksa diungsikan polisi masuk ke dalam Gedung PN Pekalongan, Selasa (1/9/26).

Suasana luar sidang sempat memanas setelah ratusan massa pendukung santri korban merengsek mendekati kuasa hukum AHF yang terpaksa diungsikan polisi masuk ke dalam Gedung PN Pekalongan, Selasa (1/9/26).

KANAL HUKUM — Putusan penolakan seluruh permohonan praperadilan Abdul Halim Fadlun (AHF), pimpinan Padepokan Padang Ati Simbangkulon, di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan diwarnai situasi memanas di luar ruang sidang.

Ratusan massa yang berada di sekitar gedung pengadilan terus merengsek mendekati tim kuasa hukum AHF setelah sidang putusan selesai. Sejumlah hujatan dan kata-kata keras terdengar diarahkan kepada pihak AHF.

Situasi yang semakin panas membuat tim kuasa hukum AHF harus mendapat pengawalan aparat keamanan. Mereka kemudian dievakuasi masuk kembali ke dalam gedung PN Pekalongan untuk menghindari kerumunan dan menunggu situasi mereda.

Sebelum suasana memanaspra, kuasa hukum AHF, Arif NS, sempat memberikan tanggapan singkat mengenai putusan hakim dalam sidang.

“Saya menghormati putusan hakim, cukup ya,” kata Arif usai sidang, Selasa (1/9/2026).

Arif tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait langkah hukum maupun sikap pihak AHF setelah permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.

Baca Juga :  Internet Rakyat Hadir Di Pemalang, Bagini Cara Daftarnya

Sementara itu, kuasa hukum Polres Pekalongan Kota selaku Termohon, Kompol Akhwan Nadzirin, menyambut putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim memperkuat keyakinan pihaknya bahwa seluruh proses hukum terhadap AHF telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah bahwa saat ini sudah dilakukan putusan praperadilan dan saya rasa proses yang sudah dilakukan polisi sudah sesuai dengan KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan juga Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” ucap Akhwan kepada wartawan.

Menurut Akhwan, penyidik telah menjalankan tahapan penanganan perkara secara berurutan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.

“Tahap demi tahap tentang penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan juga kami laksanakan semua dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan tidak masuk ke substansi perkara pokok.

“Memang seperti ini bahwa praperadilan itu tidak masuk materi pokok perkara dan sidangnya terbuka untuk umum,” terangnya.

Baca Juga :  Saksi Ahli Sidang Praperadilan AHF di PN Pekalongan Nilai Hasil Pemeriksaan Psikologis Setelah Ada Tersangka Tak Bisa Membenarkan Penetapan

Dengan putusan hakim yang menolak seluruh permohonan AHF, Akhwan menyatakan pihaknya bersyukur karena tindakan penyidik dinilai telah sesuai prosedur.

“Dengan putusan hakim sendiri, putusannya alhamdulillah karena kami sudah sesuai prosedur, maka praperadilan dari pemohon ditolak,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam pertimbangan putusannya, hakim tunggal PN Pekalongan Ardhianti Prihastuti menyatakan penetapan AHF sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadapnya telah dilakukan secara sah dan berdasarkan hukum.

Hakim menilai penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan AHF sebagai tersangka. Bahkan, dalam pertimbangannya disebutkan terdapat lebih dari dua alat bukti.

Hakim juga menilai prosedur penangkapan dan penahanan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, hakim kemudian menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan AHF untuk seluruhnya.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap AHF dalam perkara pokoknya tetap berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum
Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati
Tiga Mobil Dinas Bupati Pekalongan Digores, Pemkab Sebut Sudah ke Polisi Tapi Dibantah Belum Ada Laporan
Sidang Pokok Perkara JPU Dakwa AHF Salahgunakan Kedudukan untuk Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Bantah
Tim Pengacara AHF Mundur Jelang Sidang Perdana Pokok Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan
Dukung Santri Korban Dugaan Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati, Warga Borong 25 Jenis Kuliner untuk Peserta Aksi di PN Pekalongan
Praperadilan AHF di PN Pekalongan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Tunggu Persidangan Pokok Perkara
Praperadilan AHF Ditolak Seluruhnya, Hakim Nyatakan Status Tersangka hingga Penahanan Sah

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:04 WIB

Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 13:15 WIB

Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati

Selasa, 8 September 2026 - 11:28 WIB

Tiga Mobil Dinas Bupati Pekalongan Digores, Pemkab Sebut Sudah ke Polisi Tapi Dibantah Belum Ada Laporan

Senin, 7 September 2026 - 16:29 WIB

Sidang Pokok Perkara JPU Dakwa AHF Salahgunakan Kedudukan untuk Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Bantah

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

Tim Pengacara AHF Mundur Jelang Sidang Perdana Pokok Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB