KANAL HUKUM — Putusan penolakan seluruh permohonan praperadilan Abdul Halim Fadlun (AHF), pimpinan Padepokan Padang Ati Simbangkulon, di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan diwarnai situasi memanas di luar ruang sidang.
Ratusan massa yang berada di sekitar gedung pengadilan terus merengsek mendekati tim kuasa hukum AHF setelah sidang putusan selesai. Sejumlah hujatan dan kata-kata keras terdengar diarahkan kepada pihak AHF.
Situasi yang semakin panas membuat tim kuasa hukum AHF harus mendapat pengawalan aparat keamanan. Mereka kemudian dievakuasi masuk kembali ke dalam gedung PN Pekalongan untuk menghindari kerumunan dan menunggu situasi mereda.
Sebelum suasana memanaspra, kuasa hukum AHF, Arif NS, sempat memberikan tanggapan singkat mengenai putusan hakim dalam sidang.
“Saya menghormati putusan hakim, cukup ya,” kata Arif usai sidang, Selasa (1/9/2026).
Arif tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait langkah hukum maupun sikap pihak AHF setelah permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Polres Pekalongan Kota selaku Termohon, Kompol Akhwan Nadzirin, menyambut putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim memperkuat keyakinan pihaknya bahwa seluruh proses hukum terhadap AHF telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah bahwa saat ini sudah dilakukan putusan praperadilan dan saya rasa proses yang sudah dilakukan polisi sudah sesuai dengan KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan juga Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” ucap Akhwan kepada wartawan.
Menurut Akhwan, penyidik telah menjalankan tahapan penanganan perkara secara berurutan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.
“Tahap demi tahap tentang penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan juga kami laksanakan semua dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan tidak masuk ke substansi perkara pokok.
“Memang seperti ini bahwa praperadilan itu tidak masuk materi pokok perkara dan sidangnya terbuka untuk umum,” terangnya.
Dengan putusan hakim yang menolak seluruh permohonan AHF, Akhwan menyatakan pihaknya bersyukur karena tindakan penyidik dinilai telah sesuai prosedur.
“Dengan putusan hakim sendiri, putusannya alhamdulillah karena kami sudah sesuai prosedur, maka praperadilan dari pemohon ditolak,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam pertimbangan putusannya, hakim tunggal PN Pekalongan Ardhianti Prihastuti menyatakan penetapan AHF sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadapnya telah dilakukan secara sah dan berdasarkan hukum.
Hakim menilai penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan AHF sebagai tersangka. Bahkan, dalam pertimbangannya disebutkan terdapat lebih dari dua alat bukti.
Hakim juga menilai prosedur penangkapan dan penahanan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, hakim kemudian menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan AHF untuk seluruhnya.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap AHF dalam perkara pokoknya tetap berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













