KANAL HUKUM – Pelimpahan perkara pokok ke penuntut umum atau pengadilan tidak otomatis membuat permohonan praperadilan gugur apabila permohonan tersebut telah lebih dulu didaftarkan.
Hal itu disampaikan ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan dalam sidang lanjutan praperadilan KH Abdul Halim Fadlun (AHF), pimpinan Padepokan Padang Ati, di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Arif menjelaskan terdapat perbedaan ketentuan antara KUHAP lama dan KUHAP baru mengenai hubungan antara praperadilan dengan pemeriksaan perkara pokok.
Dalam KUHAP lama, kata dia, terdapat ketentuan yang menyebabkan praperadilan gugur ketika perkara pokok telah mulai diperiksa pengadilan.
Namun, menurut Arif, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku dengan berlakunya KUHAP baru sejak 2 Januari 2026.
“Jadi di KUHAP yang baru tidak ada lagi ketentuan itu,” kata Arif dalam sidang, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, apabila perkara pokok telah maju ke pengadilan, pemeriksaan praperadilan tetap harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan perkara pokok dilanjutkan.
Karena itu, pelimpahan perkara setelah permohonan praperadilan didaftarkan tidak serta-merta menghilangkan substansi permohonan tersebut.
Arif juga merujuk pada pengaturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 yang menurutnya membedakan posisi berdasarkan urutan pendaftaran perkara.
Jika praperadilan didaftarkan terlebih dahulu, kemudian perkara pokok menyusul, menurut Arif, permohonan praperadilan tetap dapat diperiksa hingga putusan.
“Diperiksa sampai putus,” tegasnya ketika ditanya kuasa hukum AHF.
Persoalan tersebut menjadi relevan dalam perkara AHF karena proses praperadilan berjalan bersamaan dengan proses penanganan perkara pokok oleh aparat penegak hukum.
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Ardhianti Prihastuti kemudian menyatakan pemeriksaan ahli telah selesai.
Pihak termohon dari Polres Pekalongan Kota menyatakan tidak menghadirkan ahli tambahan.
Hakim selanjutnya meminta para pihak mempersiapkan kesimpulan tertulis.
Kuasa hukum AHF menyatakan akan menyerahkan kesimpulan secara tertulis pada pukul 09.00 WIB.
Hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 31 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB di PN Pekalongan.
Tahap berikutnya akan menjadi momen bagi kedua pihak menyampaikan posisi akhir mereka sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












