BATANG, KANALPLUS.ID – Hutan di Desa Tombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, masih menjadi rumah bagi Raja Udang Kalung Biru (Alcedo euryzona/Alcedo peninsulae), salah satu burung endemik Indonesia yang berstatus dilindungi dan terancam punah. Temuan tersebut menjadi indikasi bahwa kualitas ekosistem hutan dan aliran sungai di kawasan itu masih relatif terjaga.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Gunawan, mengatakan keberadaan burung langka tersebut bukan satu-satunya kekayaan hayati yang masih bertahan di Tombo. Kawasan itu juga menjadi habitat sejumlah flora dan fauna bernilai konservasi tinggi.
“Jadi di kawasan ini masih ditemukan tanaman saninten, meranti Jawa, Elang Jawa, hingga Raja Udang Kalung Biru yang sebelumnya sempat dianggap sulit ditemukan kembali. Ini menunjukkan kawasan Tombo masih memiliki nilai penting bagi pelestarian keanekaragaman hayati,” katanya usai kegiatan konservasi alam di Desa Tombo, Kamis (16/7/2026).
Raja Udang Kalung Biru dikenal hidup di kawasan sungai yang masih dinaungi hutan alami. Karena sangat bergantung pada kondisi lingkungan, keberadaannya kerap dijadikan indikator kesehatan ekosistem. Hilangnya tutupan hutan maupun rusaknya aliran sungai dapat mengancam kelangsungan hidup satwa tersebut.
Untuk menjaga habitatnya, DLHK mendorong pembentukan kader konservasi di tingkat desa. Mereka nantinya bertugas membantu mendata flora dan fauna serta memantau kondisi kawasan sebagai dasar penyusunan langkah konservasi.
Menurut Gunawan, upaya perlindungan tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar kawasan hutan tetap terjaga dari aktivitas yang berpotensi merusak habitat satwa liar.
Selain memiliki nilai konservasi, kawasan Tombo dinilai berpotensi dikembangkan sebagai lokasi edukasi lingkungan dan pengamatan burung (birdwatching). Namun, seluruh aktivitas tersebut harus dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem.
Secara administratif, kawasan hutan Tombo terdiri atas hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani serta Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola pemerintah desa melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
Meski memiliki pola pengelolaan berbeda, perlindungan terhadap flora dan fauna di dalamnya tetap menjadi prioritas. Karena itu, setiap pengunjung yang akan memasuki kawasan diwajibkan memperoleh izin sebagai bagian dari pengawasan aktivitas di dalam hutan.
Menurut Gunawan, mekanisme tersebut diterapkan untuk meminimalkan gangguan terhadap habitat satwa liar sekaligus menjaga agar fungsi ekologis kawasan tetap terpelihara.
Keberadaan Raja Udang Kalung Biru di hutan Tombo menjadi pengingat bahwa masih ada kantong-kantong hutan di Batang yang menyimpan spesies langka. Tantangan berikutnya adalah memastikan habitat tersebut tetap terjaga agar satwa endemik itu tidak kembali menghilang dari alam liar.
Penulis : Acmad Udin
Editor : MAD













