Saksi Ahli Sidang Praperadilan AHF di PN Pekalongan Soroti Syarat Penahanan, Tak Cukup Hanya Beralasan untuk Kepentingan Penyidikan

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam hal ini kuasa hukum dari AHF pimpinan Padepokan Padang Ati sebagai saksi ahli di sidang praperadilan yang berlangsung di PN Pekalongan, Jumat (28/8/26).

Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam hal ini kuasa hukum dari AHF pimpinan Padepokan Padang Ati sebagai saksi ahli di sidang praperadilan yang berlangsung di PN Pekalongan, Jumat (28/8/26).

KANAL HUKUM – Penahanan terhadap tersangka tidak boleh hanya berbekal alasan umum untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga harus mencantumkan alasan konkret yang menjadi dasar mengapa seseorang perlu ditahan.

Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan menegaskan hal tersebut dalam sidang lanjutan praperadilan KH Abdul Halim Fadlun (AHF), pimpinan Padepokan Padang Ati, di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Arif mengatakan ketentuan mengenai penahanan dalam KUHAP baru telah mengatur sejumlah keadaan yang dapat menjadi dasar dilakukannya penahanan.

Menurutnya, alasan penahanan harus tercermin dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh polisi.

“Tidak cukup dengan ‘ditahan untuk keperluan penyidikan’. Itu alasan yang sangat umum sekali,” kata Arif dalam sidang, Jumat (28/9/2026).

Ia menjelaskan, penyidik memang hanya dapat melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Namun alasan umum tersebut belum cukup menjelaskan kebutuhan konkret mengapa seseorang harus kehilangan kebebasannya.

Baca Juga :  Saksi Ahli Sidang Praperadilan AHF di PN Pekalongan Nilai Hasil Pemeriksaan Psikologis Setelah Ada Tersangka Tak Bisa Membenarkan Penetapan

Karena itu, menurut Arif, surat perintah penahanan juga harus memuat alasan konkret yang mendasarinya.

Dalam persidangan, Arif menyebut terdapat sejumlah keadaan yang dapat menjadi alasan penahanan. Salah satunya berkaitan dengan adanya indikasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan tertentu yang dapat menghambat proses pemeriksaan.

Dalam KUHAP baru, menurut Arif, alasan tersebut dirumuskan dalam bentuk keadaan konkret dan menggunakan rumusan ‘dan/atau’.

Artinya, alasan penahanan dapat didasarkan pada satu atau lebih keadaan yang memang relevan dengan kebutuhan penahanan.

“Kalau satu saja sudah cukup, kalau itu memang alasannya sudah tepat,” ujarnya.

Hakim tunggal Ardhianti Prihastuti kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kewenangan hakim praperadilan dalam menilai alasan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Padepokan Padang Ati Pekalongan Masuk Tahap Penuntutan, Jaksa Siapkan Perkara ke Pengadilan

Hakim mencontohkan ketentuan mengenai tersangka yang diduga dapat memengaruhi saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Arif menjawab bahwa hakim praperadilan justru dapat menilai apakah alasan konkret tersebut benar-benar memiliki dasar.

Menurutnya, jika penyidik menggunakan alasan bahwa tersangka berpotensi memengaruhi saksi, penyidik harus dapat menunjukkan dasar yang mendukung alasan tersebut.

“Termohon wajib menunjukkan, ini ada saksi yang dipengaruhi oleh tersangka,” terangnya.

Menurut Arif, pemeriksaan tersebut tidak berarti hakim praperadilan mengambil alih pemeriksaan pokok perkara.

Hakim hanya perlu memastikan alasan yang digunakan penyidik benar-benar memiliki dasar dan sesuai dengan prosedur hukum.

Keterangan tersebut menjadi salah satu materi penting dalam permohonan praperadilan AHF yang turut mempersoalkan keabsahan penahanan terhadap dirinya.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru
Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui
Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah
PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa
Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap ART Anak di Bawah Umur, Dokter Gigi di Kota Pekalongan Divonis 9 Tahun Penjara
Sprint Rally di KEK Batang Dibatasi 135 Starter, Pemkab Buka Wacana Sirkuit Permanen
Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:46 WIB

PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung

Berita Terbaru