Saksi Ahli Sidang Praperadilan AHF di PN Pekalongan Nilai Hasil Pemeriksaan Psikologis Setelah Ada Tersangka Tak Bisa Membenarkan Penetapan

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan yamg dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum dari AHF pimpinan Padepokan Padang Ati sebagai saksi ahli memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Pekalongan, Jumat (28/8/26).

Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan yamg dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum dari AHF pimpinan Padepokan Padang Ati sebagai saksi ahli memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Pekalongan, Jumat (28/8/26).

KANAL HUKUM – Hasil pemeriksaan psikologis korban dalam perkara tindak pidana dugaan kekerasan seksual menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan KH Abdul Halim Fadlun (AHF).

Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan menilai hasil pemeriksaan psikologis yang baru diperoleh setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat digunakan untuk membenarkan keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Hal itu disampaikan Arif saat menjawab pertanyaan kuasa hukum AHF dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Menurutnya, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, hasil pemeriksaan psikologis dapat memiliki kedudukan sebagai alat bukti surat berupa keterangan ahli. Namun, penggunaannya harus dilihat berdasarkan waktu diperolehnya alat bukti tersebut.

“Kalau itu menjadi alat bukti yang penting untuk menetapkan alat bukti permulaan yang cukup, maka harusnya dilakukan sebelum menetapkan tersangka,” kata Arif dalam persidangan, Kamis (28/8/2026).

Baca Juga :  Polisi Tunggu Hasil DNA Kasus kekerasan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Korban Mengaku Pernah Disetubuhi Terduga Pelaku

Ia menjelaskan, pemeriksaan psikologis pada dasarnya menggambarkan kondisi kejiwaan seseorang setelah mengalami suatu peristiwa.

Karena itu, hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kondisi psikologis korban dan menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Namun, apabila hasil pemeriksaan baru diterima penyidik setelah seseorang berstatus tersangka, Arif menilai hasil tersebut tidak dapat digunakan untuk mengisi kekurangan alat bukti yang dibutuhkan ketika penetapan tersangka dilakukan.

“Kalau sesudah penetapan tersangka, dia tidak bisa lagi untuk menilai tentang penetapan sah tersangkanya itu cukup alat bukti atau tidak,” ujarnya.

Meski demikian, Arif mengatakan hasil pemeriksaan psikologis yang diperoleh setelah penetapan tersangka masih mungkin digunakan dalam proses persidangan perkara pokok, sepanjang diperoleh melalui proses penyidikan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Simbangkulon Pekalongan Kawal Sidang Praperadilan Dan Tolak Pimpinan Padepokan Padang Ati

Persoalan waktu perolehan alat bukti tersebut menjadi penting karena dalam praperadilan hakim menguji kondisi hukum pada saat tindakan upaya paksa dilakukan.

Dalam sidang yang sama, Arif juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang telah tersedia sebelum status tersangka ditetapkan.

Keterangan itu disampaikan ketika kuasa hukum AHF meminta pandangan ahli mengenai alat bukti yang digunakan penyidik dalam perkara TPKS, termasuk hasil pemeriksaan psikologis.

Perkara praperadilan AHF kini memasuki tahap akhir setelah ahli yang dihadirkan pemohon selesai memberikan keterangan.

Pihak termohon dari Polres Pekalongan Kota menyatakan tidak menghadirkan ahli dalam persidangan tersebut.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati
Tiga Mobil Dinas Bupati Pekalongan Digores, Pemkab Sebut Sudah ke Polisi Tapi Dibantah Belum Ada Laporan
Sidang Pokok Perkara JPU Dakwa AHF Salahgunakan Kedudukan untuk Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Bantah
Tim Pengacara AHF Mundur Jelang Sidang Perdana Pokok Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan
Dukung Santri Korban Dugaan Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati, Warga Borong 25 Jenis Kuliner untuk Peserta Aksi di PN Pekalongan
Praperadilan AHF di PN Pekalongan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Tunggu Persidangan Pokok Perkara
Praperadilan AHF Ditolak Hakim, Massa Pendukung Korban Sambut Gembira dan Sempat Kepung Pengacara Tersangka Hingga Diungsikan Polisi
Praperadilan AHF Ditolak Seluruhnya, Hakim Nyatakan Status Tersangka hingga Penahanan Sah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:15 WIB

Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati

Selasa, 8 September 2026 - 11:28 WIB

Tiga Mobil Dinas Bupati Pekalongan Digores, Pemkab Sebut Sudah ke Polisi Tapi Dibantah Belum Ada Laporan

Senin, 7 September 2026 - 16:29 WIB

Sidang Pokok Perkara JPU Dakwa AHF Salahgunakan Kedudukan untuk Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Bantah

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

Tim Pengacara AHF Mundur Jelang Sidang Perdana Pokok Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan

Selasa, 1 September 2026 - 12:39 WIB

Dukung Santri Korban Dugaan Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati, Warga Borong 25 Jenis Kuliner untuk Peserta Aksi di PN Pekalongan

Berita Terbaru