KANAL HUKUM – Hasil pemeriksaan psikologis korban dalam perkara tindak pidana dugaan kekerasan seksual menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan KH Abdul Halim Fadlun (AHF).
Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan menilai hasil pemeriksaan psikologis yang baru diperoleh setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat digunakan untuk membenarkan keabsahan penetapan tersangka tersebut.
Hal itu disampaikan Arif saat menjawab pertanyaan kuasa hukum AHF dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Menurutnya, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, hasil pemeriksaan psikologis dapat memiliki kedudukan sebagai alat bukti surat berupa keterangan ahli. Namun, penggunaannya harus dilihat berdasarkan waktu diperolehnya alat bukti tersebut.
“Kalau itu menjadi alat bukti yang penting untuk menetapkan alat bukti permulaan yang cukup, maka harusnya dilakukan sebelum menetapkan tersangka,” kata Arif dalam persidangan, Kamis (28/8/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan psikologis pada dasarnya menggambarkan kondisi kejiwaan seseorang setelah mengalami suatu peristiwa.
Karena itu, hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kondisi psikologis korban dan menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Namun, apabila hasil pemeriksaan baru diterima penyidik setelah seseorang berstatus tersangka, Arif menilai hasil tersebut tidak dapat digunakan untuk mengisi kekurangan alat bukti yang dibutuhkan ketika penetapan tersangka dilakukan.
“Kalau sesudah penetapan tersangka, dia tidak bisa lagi untuk menilai tentang penetapan sah tersangkanya itu cukup alat bukti atau tidak,” ujarnya.
Meski demikian, Arif mengatakan hasil pemeriksaan psikologis yang diperoleh setelah penetapan tersangka masih mungkin digunakan dalam proses persidangan perkara pokok, sepanjang diperoleh melalui proses penyidikan.
Persoalan waktu perolehan alat bukti tersebut menjadi penting karena dalam praperadilan hakim menguji kondisi hukum pada saat tindakan upaya paksa dilakukan.
Dalam sidang yang sama, Arif juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang telah tersedia sebelum status tersangka ditetapkan.
Keterangan itu disampaikan ketika kuasa hukum AHF meminta pandangan ahli mengenai alat bukti yang digunakan penyidik dalam perkara TPKS, termasuk hasil pemeriksaan psikologis.
Perkara praperadilan AHF kini memasuki tahap akhir setelah ahli yang dihadirkan pemohon selesai memberikan keterangan.
Pihak termohon dari Polres Pekalongan Kota menyatakan tidak menghadirkan ahli dalam persidangan tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













