KANAL HUKUM – Pemeriksaan terhadap seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka menjadi salah satu titik penting dalam sidang praperadilan KH Abdul Halim Fadlun (AHF), pimpinan Padepokan Padang Ati.
Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang yang belum pernah diperiksa dapat dinilai prematur.
Pernyataan itu disampaikan Arif ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum AHF dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Menurut Arif, pemeriksaan terhadap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan prinsip due process of law, terutama hak seseorang untuk didengar keterangannya.
“Ketika seseorang dalam gelar perkara itu belum pernah diperiksa, tiba-tiba kemudian ditetapkan jadi tersangka, itu prematur,” kata Arif dalam sidang, Jumat (28/8/2026).
Ia menjelaskan, istilah ‘calon tersangka’ muncul dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Putusan tersebut, menurut Arif, berangkat dari persoalan ketika seseorang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu.
“Jangan sampai seseorang ditetapkan jadi tersangka tanpa belum pernah didengar keterangannya,” ujarnya.
Meski demikian, Arif mengakui terdapat perbedaan pandangan mengenai makna ‘calon tersangka’ dalam praktiknya.
Ada pandangan yang menganggap seseorang cukup pernah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Namun ada pula yang menganggap pemeriksaan tersebut harus secara khusus dilakukan dalam kapasitas calon tersangka.
Arif menyebut pandangan yang menurutnya paling moderat adalah seseorang setidaknya pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Pendapat yang moderat, istilah ‘calon tersangka’ itu setidak-tidaknya sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Yang saksi itu kemudian ditingkatkan jadi tersangka,” terangnya.
Persoalan tersebut kemudian kembali ditanyakan oleh hakim tunggal Ardhianti Prihastuti dalam persidangan.
Hakim mempertanyakan apakah konsep ‘calon tersangka’ yang muncul dalam Putusan MK tersebut masih relevan setelah Indonesia menggunakan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026.
Arif menjawab bahwa prinsip dasarnya tetap relevan karena istilah tersebut merupakan bagian dari tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi mengenai pentingnya seseorang didengar keterangannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, perubahan KUHAP tidak menghilangkan prinsip dasar tersebut.
“Inti pokoknya jangan sampai orang tiba-tiba jadi tersangka tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu,” tegasnya.
Dalam sidang itu, Arif juga menyebut putusan praperadilan PN Kupang Nomor 1 Tahun 2026 masih menggunakan pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka dalam konteks penetapan tersangka.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu materi yang berpotensi menjadi pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan AHF.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD











