KANAL HUKUM – Ratusan warga dari Desa Simbangkulon dan sejumlah desa di sekitarnya menggelar aksi dukungan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat AHF, pimpinan Padepokan Padang Ati.
Aksi tersebut digelar bersamaan dengan berlangsungnya sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Jumat (28/8/2026). Warga menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara praperadilan tersebut selesai.
Koordinator aksi, Muhammad Wamiq Hammadallah, mengatakan pihaknya datang untuk menunjukkan dukungan kepada para korban sekaligus meminta proses hukum berjalan secara adil dan terbuka.
Menurut dia, masyarakat yang tergabung dalam aliansi tersebut berkomitmen untuk terus berdiri bersama para korban selama proses hukum berlangsung.
“Kita konsisten akan mengawal para korban sampai selesai. Karena kita sudah berkomitmen untuk berdiri bersama para korban dan tidak akan pernah membiarkan korban merasa sendirian,” kata Wamiq.
Ia mengatakan para korban dinilai telah menanggung beban berat sehingga masyarakat merasa perlu memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Dalam aksi tersebut, warga juga menyampaikan pesan kepada aparat penegak hukum, termasuk hakim yang menangani perkara praperadilan, agar menjalankan tugas secara objektif dan tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun.
“Tuntutan dari kami masyarakat tentunya kepada para penegak hukum untuk bisa mengawal proses hukum ini secara berkeadilan, jujur, transparan, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Wamiq menegaskan, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan sehingga kepentingan dan nasib para korban tetap terlindungi.
Sementara itu, seusai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, kuasa hukum AHF, Arif NS, mengatakan keterangan ahli yang dihadirkan pemohon memberikan penjelasan mengenai sejumlah aspek hukum dalam praperadilan.
Menurut Arif, ahli menjelaskan antara lain mengenai kewenangan praperadilan, persyaratan penangkapan dan penahanan, serta ketentuan mengenai minimal dua alat bukti dalam proses penetapan tersangka.
“Kami juga tadi banyak mendapatkan informasi-informasi tentang syarat penangkapan tersangka itu seperti apa, secara riilnya, secara materilnya, bukti minimal dua alat buktinya seperti apa, kemudian juga mengenai syarat sahnya dari penangkapan dan penahanan,” kata Arif.
Ia mengatakan keterangan ahli tersebut akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan dalam penyusunan kesimpulan pihak pemohon.
Arif menyebut keterangan ahli nantinya akan disesuaikan dengan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan, termasuk bukti formal dari pihak kepolisian selaku termohon.
“Secara normatifnya seperti itu. Mudah-mudahan memberikan potret besar untuk kami, khususnya kepada pembelaan klien yang kami berikan,” terangnya.
Ditanya mengenai keyakinannya terhadap hasil praperadilan setelah mendengarkan keterangan ahli, Arif masih menyatakan optimistis.
“Insyaallah, insyaallah,” ucapnya.
Dari pihak termohon, kuasa hukum Polres Pekalongan Kota, Kompol Dr Akhwan Nadzirin, mengatakan pihaknya tetap berpegang pada jawaban serta alat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan.
Akhwan menyebut keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan merupakan bagian dari materi yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Yang mengajukan adalah pemohon. Nah, ada beberapa yang ahli sampaikan tadi,” ungkap Akhwan.
Ketika ditanya apakah pihak termohon menghadirkan saksi ahli sendiri, Akhwan menegaskan pihak kepolisian tetap mengandalkan jawaban dan bukti yang telah mereka ajukan dalam proses praperadilan.
“Optimis, kami tetap berpegang pada jawaban dan bukti kami,” tegasnya.
Dengan demikian, kedua pihak masih mempertahankan posisi masing-masing setelah sidang lanjutan tersebut. Pemohon berharap keterangan ahli dapat memperkuat dalil permohonan praperadilan, sementara termohon tetap meyakini tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur dan mempertahankan jawaban serta bukti yang diajukan.
Di tengah proses persidangan tersebut, aksi warga menjadi bagian lain dari dinamika perkara. Massa menyatakan akan terus mengawal jalannya praperadilan sembari meminta seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












