Warga Lima Desa di Pekalongan Kawal Praperadilan AHF, Minta Proses Hukum Transparan dan Tanpa Intervensi

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ratusan warga Simbangkulon dan lima desa lainnya berorasi mendukung polisi dan hakim untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati di PN Pekalongan, Juma (28/8/26).

Ratusan warga Simbangkulon dan lima desa lainnya berorasi mendukung polisi dan hakim untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati di PN Pekalongan, Juma (28/8/26).

KANAL HUKUM – Ratusan warga dari Desa Simbangkulon dan sejumlah desa di sekitarnya menggelar aksi dukungan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat AHF, pimpinan Padepokan Padang Ati.

Aksi tersebut digelar bersamaan dengan berlangsungnya sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Jumat (28/8/2026). Warga menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara praperadilan tersebut selesai.

Koordinator aksi, Muhammad Wamiq Hammadallah, mengatakan pihaknya datang untuk menunjukkan dukungan kepada para korban sekaligus meminta proses hukum berjalan secara adil dan terbuka.

Menurut dia, masyarakat yang tergabung dalam aliansi tersebut berkomitmen untuk terus berdiri bersama para korban selama proses hukum berlangsung.

“Kita konsisten akan mengawal para korban sampai selesai. Karena kita sudah berkomitmen untuk berdiri bersama para korban dan tidak akan pernah membiarkan korban merasa sendirian,” kata Wamiq.

Ia mengatakan para korban dinilai telah menanggung beban berat sehingga masyarakat merasa perlu memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Dalam aksi tersebut, warga juga menyampaikan pesan kepada aparat penegak hukum, termasuk hakim yang menangani perkara praperadilan, agar menjalankan tugas secara objektif dan tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun.

“Tuntutan dari kami masyarakat tentunya kepada para penegak hukum untuk bisa mengawal proses hukum ini secara berkeadilan, jujur, transparan, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum

Wamiq menegaskan, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan sehingga kepentingan dan nasib para korban tetap terlindungi.

Sementara itu, seusai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, kuasa hukum AHF, Arif NS, mengatakan keterangan ahli yang dihadirkan pemohon memberikan penjelasan mengenai sejumlah aspek hukum dalam praperadilan.

Menurut Arif, ahli menjelaskan antara lain mengenai kewenangan praperadilan, persyaratan penangkapan dan penahanan, serta ketentuan mengenai minimal dua alat bukti dalam proses penetapan tersangka.

“Kami juga tadi banyak mendapatkan informasi-informasi tentang syarat penangkapan tersangka itu seperti apa, secara riilnya, secara materilnya, bukti minimal dua alat buktinya seperti apa, kemudian juga mengenai syarat sahnya dari penangkapan dan penahanan,” kata Arif.

Ia mengatakan keterangan ahli tersebut akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan dalam penyusunan kesimpulan pihak pemohon.

Arif menyebut keterangan ahli nantinya akan disesuaikan dengan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan, termasuk bukti formal dari pihak kepolisian selaku termohon.

“Secara normatifnya seperti itu. Mudah-mudahan memberikan potret besar untuk kami, khususnya kepada pembelaan klien yang kami berikan,” terangnya.

Baca Juga :  Setelah Pikir-pikir Ketua Lindu Aji Pekalongan Putuskan Banding atas Vonis 6 Bulan Kasus Gacon

Ditanya mengenai keyakinannya terhadap hasil praperadilan setelah mendengarkan keterangan ahli, Arif masih menyatakan optimistis.

“Insyaallah, insyaallah,” ucapnya.

Dari pihak termohon, kuasa hukum Polres Pekalongan Kota, Kompol Dr Akhwan Nadzirin, mengatakan pihaknya tetap berpegang pada jawaban serta alat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan.

Akhwan menyebut keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan merupakan bagian dari materi yang diajukan oleh pihak pemohon.

“Yang mengajukan adalah pemohon. Nah, ada beberapa yang ahli sampaikan tadi,” ungkap Akhwan.

Ketika ditanya apakah pihak termohon menghadirkan saksi ahli sendiri, Akhwan menegaskan pihak kepolisian tetap mengandalkan jawaban dan bukti yang telah mereka ajukan dalam proses praperadilan.

“Optimis, kami tetap berpegang pada jawaban dan bukti kami,” tegasnya.

Dengan demikian, kedua pihak masih mempertahankan posisi masing-masing setelah sidang lanjutan tersebut. Pemohon berharap keterangan ahli dapat memperkuat dalil permohonan praperadilan, sementara termohon tetap meyakini tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur dan mempertahankan jawaban serta bukti yang diajukan.

Di tengah proses persidangan tersebut, aksi warga menjadi bagian lain dari dinamika perkara. Massa menyatakan akan terus mengawal jalannya praperadilan sembari meminta seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru
Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui
Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah
PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa
Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap ART Anak di Bawah Umur, Dokter Gigi di Kota Pekalongan Divonis 9 Tahun Penjara
Sprint Rally di KEK Batang Dibatasi 135 Starter, Pemkab Buka Wacana Sirkuit Permanen
Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:46 WIB

PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung

Berita Terbaru