Dua Pejabat Aktif PDAM Kota Pekalongan Ditahan Kejari, Dirut Perumda Tirtayasa Tunjuk Plt

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kantor Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan, Rabu (19/8/26).

Kantor Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan, Rabu (19/8/26).

KANAL KOTA– Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan mengangkat pejabat Pelaksana Tugas (Plt) setelah dua pegawai aktifnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif serta pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional.

Dua posisi yang ditinggalkan karena proses hukum tersebut telah terisi oleh Plt agar tugas dan fungsi di lingkungan perusahaan daerah tidak mengalami kekosongan sembari menunggu penetapan pejabat definitif.

Dua jabatan yang diisi oleh Plt yakni Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Kepala Subbagian Transmisi dan Distribusi.

Direktur Utama Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan, Muhammad Affan, mengatakan penunjukan Plt menjadi bagian dari langkah manajemen untuk memastikan aktivitas perusahaan tetap berjalan, terutama pelayanan air bersih kepada pelanggan.

“Kita pastikan pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan normal, baik pemasangan baru maupun layanan lainnya,” kata Affan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Affan, pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga proses hukum yang menjerat sejumlah pejabat perusahaan tidak boleh berdampak terhadap pelayanan pelanggan.

Karena itu, meski dua pegawai aktif kini harus menjalani proses hukum, tugas keduanya telah dialihkan kepada pejabat yang ditunjuk sebagai Plt.

Baca Juga :  Kasus Padepokan Padang Ati Pekalongan Masuk Tahap Penuntutan, Jaksa Siapkan Perkara ke Pengadilan

Penunjukan tersebut bersifat sementara sambil menunggu adanya pejabat definitif yang nantinya akan mengisi kedua posisi tersebut.

Kejari Kota Pekalongan sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Perumda Tirtayasa untuk tahun anggaran 2022–2023.

Keempat tersangka yang dimaksud terdiri dari dua pejabat aktif dan dua mantan pejabat seperti Direktur Utama Perumda Tirtayasa periode 2019–2024 Muhammad Iqbal dan mantan Kasubbag Sistem Pengawasan Internal (SPI) yang purna tugas pada pertengahan Juli lalu.

Adapun dua pejabat aktif PDAM Kota Pekalongan masing-masing Kasubbag Umum dan Personalia Sukaryono serta Kasubbag Transmisi dan Distribusi Purnomo.

Affan mengatakan pihaknya prihatin dengan perkara hukum yang menyeret empat orang yang pernah maupun masih bekerja di lingkungan Perumda Tirtayasa.

Namun, sebagai perusahaan yang memberikan layanan dasar kepada masyarakat, PDAM tetap harus memastikan seluruh operasional berjalan.

“Kita prihatin dengan adanya kasus dimaksud. Kendati demikian, kebutuhan akan air terhadap masyarakat sebuah keharusan dan menjadi pelayanan pokok,” ujarnya.

Baca Juga :  Aturan Sedang Digodok, Pemkot Pekalongan Bakal Tertibkan Jaringan Kabel Internet

Dengan adanya pengisian sementara melalui Plt, pekerjaan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab dua pejabat yang ditahan tetap dapat dilaksanakan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya manajemen menjaga agar pelayanan kepada pelanggan tidak ikut terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Terkait perkara hukum yang kini ditangani Kejari Kota Pekalongan, Affan menegaskan manajemen Perumda Tirtayasa menghormati seluruh proses yang berjalan.

PDAM juga menyatakan siap kooperatif apabila kembali dibutuhkan oleh penyidik untuk memberikan keterangan maupun data yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Bahkan, beberapa kali undangan sebagai saksi sebelumnya telah dilakukan oleh kejaksaan. Kami tekankan kepada pegawai untuk kooperatif,” tutur Affan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan, sementara dari sisi kelembagaan Perumda Tirtayasa tetap menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Untuk saat ini, fokus manajemen adalah memastikan dua jabatan yang ditinggalkan oleh pegawai aktif yang ditahan tidak mengganggu jalannya administrasi, keuangan maupun pelayanan teknis distribusi air kepada pelanggan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Pekalongan Siapkan Plt untuk Isi Jabatan Kosong di PDAM Usai Sejumlah Pejabat Ditahan
Empat Pejabat PDAM Jalani Hari Pertama di Rutan Pekalongan, Ditempatkan di Ruang Mapenaling
Datang sebagai Saksi, 4 Pejabat PDAM Kota Pekalongan ini Tak Pulang Setelah Jadi Tersangka dan Ditahan
Tensi Tembus 210, Penahanan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Kota Pekalongan Sempat Tertunda
Baru Ditunjuk Jadi Pengacara, Kuasa Hukum Iqbal dan Purnomo Ngaku Belum Pelajari Berkas Perkara
Terungkap Peran Empat Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Fiktif dan Pemalsuan Voucher Perawatan Mobil Operasional PDAM Kota Pekalongan
Bukan Cuma Pengadaan Fiktif, Kejari Kota Pekalongan Dalami Dugaan Pemalsuan Voucher Perawatan Kendaraan
Empat Pejabat PDAM Kota Pekalongan Jadi Tersangka, Kejari Langsung Tahan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Dua Pejabat Aktif PDAM Kota Pekalongan Ditahan Kejari, Dirut Perumda Tirtayasa Tunjuk Plt

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Pemkot Pekalongan Siapkan Plt untuk Isi Jabatan Kosong di PDAM Usai Sejumlah Pejabat Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Empat Pejabat PDAM Jalani Hari Pertama di Rutan Pekalongan, Ditempatkan di Ruang Mapenaling

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Datang sebagai Saksi, 4 Pejabat PDAM Kota Pekalongan ini Tak Pulang Setelah Jadi Tersangka dan Ditahan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Tensi Tembus 210, Penahanan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Kota Pekalongan Sempat Tertunda

Berita Terbaru