KANAL KOTA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota memastikan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota mengatakan, setelah berkas dinyatakan P21, penyidik kini mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada kejaksaan.
“Kemarin sudah P21, Mas. Sebentar lagi tahap dua,” kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, Minggu (9/8/2026).
Meski demikian, polisi belum memastikan waktu pelaksanaan tahap dua. Penyidik menyebut proses pelimpahan akan dilakukan secepatnya setelah seluruh persiapan dinyatakan siap.
“Secepatnya kita limpahkan Mas,” ujarnya.
Dengan status P21, penanganan perkara selanjutnya akan memasuki ranah penuntutan. Setelah tahap dua dilakukan, JPU akan mengambil alih penanganan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum berikutnya.
Terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka, Kasatreskrim menyebut belum terdapat perubahan dari ketentuan yang sebelumnya diterapkan penyidik.
“Masih sama pasalnya,” terangnya.
Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan dalam proses penuntutan, termasuk apabila nantinya jaksa memberikan petunjuk atau terdapat penyesuaian dalam proses hukum berikutnya.
Polisi juga belum merinci kembali pasal yang dikenakan ketika dikonfirmasi mengenai ketentuan pidana yang digunakan dalam perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta, serta tambahan pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman yang lebih tinggi.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah pimpinan Padepokan Padang Ati, AH, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang disebut merupakan santriwati di padepokan tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan DNA terhadap AH, FZ dan seorang anak. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri menyatakan tidak ditemukan hubungan biologis antara AH dengan anak tersebut.
Meski hasil DNA tidak menunjukkan hubungan biologis, polisi menegaskan hasil tersebut tidak serta-merta menghentikan perkara dugaan kekerasan seksual yang sedang ditangani. Penyidikan tetap berjalan berdasarkan konstruksi perkara dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi berulang dalam periode April hingga September 2025. Dalam keterangan penyidikan yang pernah disampaikan, dugaan peristiwa disebut berlangsung hampir setiap pekan dan dilakukan pada malam hari.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












