Modus Bajak Akun Istri yang Hilang Kontak, Pria di Banyumas Tipu Warga Pekalongan Rp50 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Polsek Kedungwuni bersama URC Polres Pekalongan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan modus pembajakan telpon genggam, Sabtu (18/7/26). Foto : ilustrasi AI

Polsek Kedungwuni bersama URC Polres Pekalongan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan modus pembajakan telpon genggam, Sabtu (18/7/26). Foto : ilustrasi AI

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Kasus pembajakan telepon genggam yang berujung penipuan kembali terjadi. Seorang pria berinisial AZ (23), warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi setelah diduga menguras uang Rp50 juta milik warga Kabupaten Pekalongan dengan berpura-pura menjadi istri korban yang sempat hilang kontak.

Pelaku berhasil diamankan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kedungwuni dan URC Polres Pekalongan saat berusaha melarikan diri di wilayah Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat 17 Juli 2026 dini hari.

Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito membenarkan adanya pengungkapan kasus penipuan lintas daerah tersebut.

“Benar, pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, URC Polsek Kedungwuni bersama URC Polres Pekalongan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial AZ (23), warga Banyumas,” kata Warsito, Sabtu (18/7/2026).

Kasus bermula ketika korban EP (36), warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, kehilangan kontak dengan istrinya, NR (36), sejak 28 Juni 2026. Saat itu, istrinya berpamitan mengikuti rombongan ibu-ibu taman kanak-kanak.

Baca Juga :  Sok Sangar Todongkan Pistol Mainan, Perampok di Pemalang Gagal Gasak Toko Emas dan Berakhir jadi Pesakitan

Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis 9 Juli 2026, korban menerima pesan melalui akun Messenger milik istrinya. Orang yang menguasai ponsel tersebut mengaku sebagai sang istri dan meminta dikirim uang Rp50 juta dengan alasan kehabisan ongkos untuk pulang.

Tanpa menaruh curiga, korban mentransfer uang melalui layanan mobile banking ke rekening milik istrinya yang ternyata sudah dikuasai pelaku.

Tak lama setelah transfer dilakukan, seorang teman istrinya, WSM (33), datang menemui korban dan meminta agar segera menyelamatkan istri serta anak korban. Teman korban juga mengingatkan agar korban tidak datang seorang diri karena situasi di lokasi dinilai berbahaya.

“Teman istrinya meminta korban menyelamatkan istri dan anaknya serta mewanti-wanti agar korban tidak pergi sendirian karena di lokasi tersebut banyak orang,” jelas Warsito.

Korban kemudian berangkat menuju Banyumas bersama dua rekannya dengan pendampingan personel Resmob Polresta Banyumas. Namun, saat lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku didatangi, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni.

Baca Juga :  Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi

Berbekal laporan korban dan hasil pelacakan digital, polisi menelusuri jejak pelaku yang diduga melarikan diri melalui jalur Pantura menuju arah barat.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika tim gabungan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah SPBU di wilayah Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil mengendus posisi pelaku dan melakukan penangkapan di SPBU Binaria Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” ujar Warsito.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13 warna biru milik istri korban, satu unit telepon genggam Realme C2 yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, bukti transfer uang sebesar Rp50 juta, serta tangkapan layar percakapan melalui Messenger.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kedungwuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap terlapor kami sangkakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Warsito.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kenalan dari Medsos, Motor dan HP Anak di Pemalang Malah Dibawa Kabur
Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk
Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi
Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit
Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar
Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih
Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi
Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:39 WIB

Kenalan dari Medsos, Motor dan HP Anak di Pemalang Malah Dibawa Kabur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar

Berita Terbaru