BATANG, KANALPLUS.ID – Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Baitul Ihsan, wilayah Kecamatan Gringsing. Dalam kasus ini, satu pelaku berhasil diamankan, sementara seorang rekannya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Batang AKBP Veronica menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB dengan sasaran sepeda motor Honda Vario milik seorang warga Gringsing.
Pelaku berinisial AA diketahui beraksi bersama rekannya berinisial P yang hingga kini masih diburu polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, AA diajak oleh P untuk melakukan pencurian sebelum keduanya menentukan target kendaraan yang akan diambil.
“Pelaku yang saat ini masih DPO bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan AA mengeksekusi pencurian dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci T,” ujar Kapolres kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario, STNK, BPKB, serta kunci kontak kendaraan.
Kapolres mengungkapkan, AA bukan pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia merupakan residivis dengan kasus serupa sehingga kembali berurusan dengan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, penyidik masih memburu keberadaan pelaku P sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Menanggapi pertanyaan mengenai maraknya tindak kriminal di Kecamatan Gringsing yang kini berkembang menjadi kawasan industri, Kapolres mengatakan peningkatan aktivitas masyarakat memang berpotensi memunculkan kerawanan kejahatan.
“Pertumbuhan kegiatan di Gringsing sangat pesat. Kepadatan penduduk dan mobilitas masyarakat tentu memunculkan potensi kerawanan. Namun kami terus hadir melalui patroli rutin dan penempatan personel untuk mengantisipasi tindak kriminal,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, pengembangan kasus masih dilakukan karena satu pelaku lainnya masih berstatus DPO.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












