PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Saksi meringankan yang diajukan terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel yakni Ali Amran mengaku melihat langsung peristiwa yang menimpa Purwanto alias Gacon dari jarak sekitar tiga meter.
Namun ketika dicecar lebih jauh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri Pekalongan, saksi mengaku tidak mengetahui nomor polisi kendaraan yang digunakan maupun identitas orang-orang yang membawa korban.
Menurut ketetangan saksi, empat orang berpakaian hitam datang dan memegang tangan korban sebelum membawanya ke dalam mobil berwarna hitam.
“Saya melihat jelas,” kata saksi dalam sidang, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, saat ditanya JPU mengenai plat kendaraan, arah kedatangan mobil, hingga identitas pengemudi, saksi mengaku tidak mengetahuinya.
JPU kemudian mempertanyakan hal tersebut mengingat saksi mengaku berada di lokasi sejak sebelum kejadian hingga peristiwa berlangsung.
Selain itu saksi yang dihadirkan terdakwa juga mengaku melihat wajah orang-orang yang membawa korban Gacon tetapi tidak mengenal satupun dari mereka.
“Saya hanya melihat tapi tidak kenal,” ujarnya saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan bakul martabak saat menjelang pelaksanan Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti didampingi dua hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













