Siswi SMP di Pekalongan Dicekoki Miras dan Dirudapaksa Bergiliran, Tiga Teman Korban Diproses Hukum

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua dari tiga pelaku dugaan kasus rudapaksa terhadap siswi SMP di Pekalongan menjalani proses hukum peradilan di PN setempat, Kamis (18/6/26). Foto : Ilustrasi AI

Dua dari tiga pelaku dugaan kasus rudapaksa terhadap siswi SMP di Pekalongan menjalani proses hukum peradilan di PN setempat, Kamis (18/6/26). Foto : Ilustrasi AI

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Dugaan kasus rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang terjadi di Pekalongan kini memasuki babak akhir persidangan untuk dua pelaku anak. Kuasa hukum korban menyebut masih ada satu pelaku dewasa yang masih menunggu proses persidangan terpisah.

Jimmy Muslimin, Kuasa hukum korban mengungkapkan, dirinya baru menerima kuasa setelah dihubungi keluarga korban usai kembali dari ibadah haji. Saat itu, keluarga menceritakan bahwa anaknya diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tiga orang pelaku,

“Korban diduga menjadi korban rudapaksa yang pelakunya ada tiga orang, dua anak-anak dan satu usia dewasa,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban dan orang tuanya, peristiwa bermula ketika salah satu pelaku yang dikenal korban membuat janji bertemu di wilayah Kecamatan Kajen pada 13 April 2026.

Pelaku yang awalnya bermaksud datang menjemput malah meminta korban datang ke sebuah rumah kos. Sesampainya di lokasi sudah ada dua orang pelaku lainnya yang tidak dikenal. Ketiga pelaku kemudian memaksa korban mengkonsumsi minuman keras.

Baca Juga :  Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kota Pekalongan

Dalam kondisi pusing dan kehilangan kesadaran penuh, korban yang sudah tidak berkutik tersebut kemudian diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh tiga orang pelaku.

“Korban awalnya percaya karena hanya mengenal satu pelaku. Setelah dipaksa minum minuman keras hingga teler, korban kemudian diduga digilir oleh tiga pelaku,” jelas Jimmy.

Peristiwa memilukan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 17 April 2026 dan berlanjut ke proses penyidikan hingga persidangan.

Saat ini, dua pelaku anak telah menjalani proses peradilan anak yang berlangsung lebih cepat dan tertutup dibandingkan perkara orang dewasa. Menurut kuasa hukum korban, agenda persidangan sebelumnya telah memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Padang Ati, Fokus Cocokkan Lokasi dan Keterangan Saksi Korban

“Hari ini agendanya pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa,” terang Jimmy.

Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi korban serta mempertimbangkan dampak psikologis yang masih dialami hingga kini.

Selain menunggu putusan pidana, pihak keluarga juga berencana mengajukan permohonan restitusi sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban.

“Korban ini mengalami trauma, sehingga jarang keluar rumah karena malu. Keluarganya juga merasakan dampak yang sama. Karena itu kami akan mengajukan restitusi untuk memperoleh ganti rugi sesuai hak korban,” tegasnya.

Dalam persidangan yang dipantau kuasa hukum, kedua pelaku anak disebut telah mengakui perbuatannya sehingga proses pembuktian berjalan sesuai dengan dakwaan jaksa.

Sementara itu, satu pelaku dewasa dalam perkara tersebut hingga kini belum menjalani persidangan karena proses hukumnya dilakukan secara terpisah dari peradilan anak.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Berita Terkait

Kejari Batang Tahan Dua ASN Puskesmas Tersangka Korupsi BOK Rp842 Juta
Baru Dibangun, Koperasi Desa Merah Putih di Batang Sudah Dibobol Maling, Kabel Penangkal Petir hingga Blower AC Digondol
Dugaan Kasus Pencabulan dengan Tersangka Dokter Spesialis Gigi di Kota Pekalongan Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dikabarkan Menghilang, Terduga Pelaku Pencabulan Sejumlah Santri di Musala Pekalongan Selatan Belum Masuk DPO
Baru Dua Hari Beraksi, Duet Pencuri Motor di Pemalang Dibekuk Polisi
Pelaku Pemeran Vidio Porno ‘Bandar Bergetar’ Ditetapkan Tersangka
Sidang Lanjutan Kasus Gacon di Pekalongan, Saksi Dokter Ungkap Luka di Kepala Korban Akibat Benda Tumpul
Gara-gara Sebut Tetangga Kumpul Kebo, Ibu Rumah Tangga di Wiradesa Divonis Penjara

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:03 WIB

Kejari Batang Tahan Dua ASN Puskesmas Tersangka Korupsi BOK Rp842 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:28 WIB

Baru Dibangun, Koperasi Desa Merah Putih di Batang Sudah Dibobol Maling, Kabel Penangkal Petir hingga Blower AC Digondol

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:10 WIB

Siswi SMP di Pekalongan Dicekoki Miras dan Dirudapaksa Bergiliran, Tiga Teman Korban Diproses Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:13 WIB

Dugaan Kasus Pencabulan dengan Tersangka Dokter Spesialis Gigi di Kota Pekalongan Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:55 WIB

Dikabarkan Menghilang, Terduga Pelaku Pencabulan Sejumlah Santri di Musala Pekalongan Selatan Belum Masuk DPO

Berita Terbaru