KOTA PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Satreskrim Polres Pekalongan Kota masih mendalami kasus penganiayaan yang menewaskan seorang ibu lanjut usia di Gang Gotong Royong, Kelurahan Poncol, Kota Pekalongan. Polisi hingga kini belum menetapkan status tersangka terhadap pelaku yang merupakan anak kandung korban sendiri.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu 10 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Menurutnya, kejadian pertama kali diketahui setelah saksi mendengar suara gaduh dari dalam kamar korban.
Saat saksi masuk ke kamar, korban sudah dalam kondisi mengalami luka parah akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan adik kandungnya sendiri.
“Yang bersangkutan ini melakukan penganiayaan dengan memukul kepala korban menggunakan cobek yang terbuat dari batu,” ujar AKP Setiyanto di kantornya, Senin (11/5/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Polisi menyebut terdapat luka sobek cukup besar di bagian atas telinga sebelah kiri korban.
“Korban mengalami luka di tengkorak kepala tepatnya di atas telinga sebelah kiri, dengan kedalaman sekitar 10 sentimeter dan lebar sekitar 12 sentimeter,” jelasnya.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka benturan benda tumpul yang diderita.
AKP Setiyanto mengatakan korban tidak dilakukan autopsi karena dokter telah memastikan penyebab kematian akibat benturan benda tumpul di bagian kepala.
“Untuk luka-luka sudah dipastikan oleh dokter penyebab kematian akibat benturan benda tumpul,” katanya.
Terkait motif kejadian, polisi mengaku masih melakukan pendalaman. Dari keterangan keluarga, pelaku disebut memiliki riwayat depresi atau gangguan kejiwaan.
“Kami masih mendalami. Menurut informasi dari keluarga korban, pelaku pernah mengalami depresi,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan observasi kejiwaan di Rumah Sakit Zaky Djunaid untuk diketahui hasilnya guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sekarang masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dari tim medis kejiwaan,” ujarnya.
Polisi menegaskan belum dapat menetapkan status hukum terhadap pelaku karena masih menunggu hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.
“Belum ada penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim medis apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak,” terang AKP Setiyanto.
Ia menambahkan, apabila nantinya pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat sehingga tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kalau memang mengalami gangguan jiwa tentunya gugur demi hukum karena yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan hukum,” tandasnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Pekalongan Kota masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil resmi pemeriksaan medis untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya dalam kasus tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













