Baru Dua Hari Beraksi, Duet Pencuri Motor di Pemalang Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Petugas memperlihatkan bukti motor curian yang berhasil diungkap dalam dua hari di wilayah hukum Polres Pemalang, Sabtu (6/6/26). Foto : Istimewa

Petugas memperlihatkan bukti motor curian yang berhasil diungkap dalam dua hari di wilayah hukum Polres Pemalang, Sabtu (6/6/26). Foto : Istimewa

PEMALANG, KANALPLUS.ID – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Pemalang membuahkan hasil. Hanya dalam waktu dua hari setelah aksi pencurian terjadi, dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, berhasil diamankan polisi.

Kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (5/6/2026), yakni di Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Comal. Mereka masing-masing berinisial ISM (41), warga Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, serta IWA (35), warga Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban.

Baca Juga :  Polisi Arahkan Truk Besar Masuk Tol untuk Kurangi Risiko Kecelakaan di Pantura

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Rabu (3/6/2026). Korban berinisial S (43) memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, sekitar 30 menit kemudian kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan sangat cepat. Saat korban kembali mengecek, sepeda motornya sudah hilang,” ujar AKP Johan Widodo dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian beserta kunci kontak, STNK, dan surat keterangan dari koperasi yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan masih menjadi jaminan.

Baca Juga :  Internet Rakyat Hadir Di Pemalang, Bagini Cara Daftarnya

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi meminta masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko pencurian.

“Penggunaan kunci pengaman tambahan dapat menjadi langkah sederhana namun efektif untuk menghambat aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor,” tutup Kasat Reskrim.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Otopsi Belum Keluar, Polisi Minta Publik Tidak Berspekulasi soal Penyebab Kematian Alfian
Misteri Kematian Siswa Baru SMPN 4 Randudongkal Belum Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Perundungan dan Tunggu Hasil Otopsi
Polisi Belum Simpulkan Penyebab Kematian Pemuda di Karangdadap, Hasil Laboratorium Forensik Jadi Penentu
Bus Antar Kota Disusupi Kurir Sabu, Kondektur di Semarang Ditangkap Saat Bertugas di Gerbang Tol Banyumanik
Pelaku Hoaks Pembegalan Palsu Minta Maaf, Dalami Unsur Pidana
Polisi Ungkap Motif Pembuat Video Hoaks Korban Pembegalan Hanya Ingin Terlihat Keren di Mata Teman
Bikin Heboh Pekalongan, Pembuat Konten Vidio Korban Begal Ngaku ‘Random Saja’
Konten Hoaks Korban Begal di Pekalongan Sempat Dibuat Status WA, Pelaku Tak Sadar Vidio Viral dan Menyebar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Hasil Otopsi Belum Keluar, Polisi Minta Publik Tidak Berspekulasi soal Penyebab Kematian Alfian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Misteri Kematian Siswa Baru SMPN 4 Randudongkal Belum Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Perundungan dan Tunggu Hasil Otopsi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Polisi Belum Simpulkan Penyebab Kematian Pemuda di Karangdadap, Hasil Laboratorium Forensik Jadi Penentu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Bus Antar Kota Disusupi Kurir Sabu, Kondektur di Semarang Ditangkap Saat Bertugas di Gerbang Tol Banyumanik

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Pelaku Hoaks Pembegalan Palsu Minta Maaf, Dalami Unsur Pidana

Berita Terbaru