Dinsos Pekalongan Belum Terima Laporan Bayi Santriwati Padang Ati, Ingatkan Adopsi Harus Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Gedung Ponpes Padepokan Padang Ati disegel garis kuning oleh polisi setelah dilakukan olah TKP dan kini kondisi pondok sepi dari aktivitas santri, Kamis (4/6/26).

Gedung Ponpes Padepokan Padang Ati disegel garis kuning oleh polisi setelah dilakukan olah TKP dan kini kondisi pondok sepi dari aktivitas santri, Kamis (4/6/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Di tengah bergulirnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati, Simbangkulon, Buaran, Kabupaten Pekalongan. Dinas Sosial (Dinsos) setempat mengaku belum menerima laporan resmi terkait keberadaan bayi yang dilahirkan salah satu santriwati yang diduga menjadi salah satu korban kasus tersebut.

Meski demikian, Dinsos mengingatkan agar setiap proses pengasuhan maupun pengangkatan anak dilakukan sesuai prosedur hukum untuk menjamin perlindungan hak-hak anak.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan, Moureta Fitria Loren, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari pemerintah desa, fasilitas kesehatan maupun keluarga terkait kondisi bayi yang belakangan menjadi perhatian publik tersebut.

“Kalau terkait kasus yang viral itu, sampai hari ini Dinas Sosial belum dihubungi atau ditembusi, baik oleh pihak desa maupun dari keluarga,” kata Moureta, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan itu menjadi sorotan karena sebelumnya kasus dugaan asusila di lingkungan Ponpes Padang Ati mencuat setelah sejumlah santriwati diduga menjadi korban dan salah satunya disebut melahirkan bayi. Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Moureta menjelaskan, keterlibatan Dinas Sosial menjadi penting apabila terdapat rencana pengasuhan sementara ataupun pengangkatan anak. Sebab, setiap proses yang menyangkut status hukum anak harus melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah.

Baca Juga :  Dinsos Pekalongan Ingatkan Warga, KTP Dipinjamkan Bisa Berdampak ke Data Bansos

Menurutnya, pengangkatan anak tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara orang tua kandung dan calon orang tua angkat.

“Perlu adanya berita acara dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat yang kemudian disaksikan dan diketahui oleh pihak keluarga maupun pemerintah desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, bayi yang akan diadopsi juga harus memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, terutama akta kelahiran. Dalam dokumen tersebut, identitas anak tetap tercatat sebagai anak dari orang tua kandung sampai proses pengangkatan anak memperoleh pengesahan resmi.

Dinsos menyebut terdapat dua mekanisme pengangkatan anak yang diakui negara, yakni melalui lembaga resmi maupun penyerahan langsung dari orang tua kandung. Namun kedua jalur tersebut tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi yang ketat.

Selain itu, calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain telah menikah minimal lima tahun, berusia 30 hingga 55 tahun, serta telah mengasuh calon anak angkat sekurang-kurangnya selama enam bulan.

Baca Juga :  Simbangkulon, Kampung Santri di Pekalongan yang Kini Diuji Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati

“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, baru proses administrasi pengangkatan anak dapat diajukan untuk mendapatkan pengesahan resmi,” jelasnya.

Moureta juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam setiap proses penyerahan bayi maupun pengangkatan anak. Keterlibatan pemerintah desa diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan menghindari sengketa hukum di masa mendatang.

“Yang perlu dipastikan adalah apakah bayi tersebut sudah dibuatkan akta kelahiran dan apakah pemerintah desa mengetahui adanya penyerahan bayi tersebut. Hal-hal seperti ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan dalam kasus dugaan asusila di Ponpes Padang Ati, perhatian kini tidak hanya tertuju pada penanganan perkara pidana, tetapi juga pada perlindungan hak-hak anak yang lahir dari rangkaian peristiwa tersebut.

Dinsos Kabupaten Pekalongan memastikan siap melakukan pendampingan apabila nantinya terdapat permohonan pengasuhan, perlindungan sosial maupun pengangkatan anak yang berkaitan dengan kasus tersebut, sepanjang prosesnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perumdam Tirta Kajen Wacanakan Sistem Genap Ganjil untuk Atasi Krisis Debit Air
PDAM Pekalongan Atasi Gangguan Air Valve di Lima Titik, Debit Air ke Pelanggan Meningkat
Dindik Pekalongan Sebut Lima Anak Terlibat Dugaan Perundungan SDN Langkap 2 Diminta Tanggung Biaya Pengobatan Korban
Siswa SD di Pekalongan Diduga Alami Perundungan, Keluarga Ungkap Kondisi Anak Memburuk
Debit Air Baku di Pekalongan Turun hingga 50 Persen, Perumdam Tirta Kajen Terapkan Penggiliran demi Jaga Air Bersih
Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan di Kabupaten Pekalongan Tembus Jutaan Liter
Tiap Tahun Kekeringan, Warga Kesesi Lega Dibantu 18 Ribu Liter Air Bersih
Donasi Gempa NTT dari Pekalongan Tembus Rp127 Juta, Rp60 Juta Sudah Disalurkan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Perumdam Tirta Kajen Wacanakan Sistem Genap Ganjil untuk Atasi Krisis Debit Air

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:03 WIB

PDAM Pekalongan Atasi Gangguan Air Valve di Lima Titik, Debit Air ke Pelanggan Meningkat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Dindik Pekalongan Sebut Lima Anak Terlibat Dugaan Perundungan SDN Langkap 2 Diminta Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Siswa SD di Pekalongan Diduga Alami Perundungan, Keluarga Ungkap Kondisi Anak Memburuk

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Debit Air Baku di Pekalongan Turun hingga 50 Persen, Perumdam Tirta Kajen Terapkan Penggiliran demi Jaga Air Bersih

Berita Terbaru

Alat CT Scan 64 Slice di ruang pemeriksaan radiologi RSUD Bendan Kota Pekalongan untuk mendukung diagnosis stroke dan berbagai kondisi medis yang membutuhkan pemeriksaan cepat. Layanan ini ditargetkan dapat melayani pasien BPJS Kesehatan mulai 1 November 2026 setelah persetujuan BPJS selesai. (foto: dok istimewa/AI)

Kota Pekalongan

RSUD Bendan Pekalongan Target Layani CT Scan Pakai BPJS Mulai 1 November

Jumat, 30 Okt 2026 - 16:02 WIB