KANAL PEKALONGAN — Kebiasaan meminjamkan KTP kepada orang lain kini bisa membawa risiko yang jauh lebih besar dibanding sekadar urusan administrasi. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan mengingatkan data kependudukan yang digunakan dalam transaksi tertentu dapat terhubung dengan sistem sosial ekonomi dan berpengaruh terhadap profil penerima bantuan.
Kepala Dinsos Kabupaten Pekalongan Suprayitno mengatakan masyarakat harus berhati-hati terhadap penggunaan NIK dan identitas kependudukan.
Menurutnya, data kependudukan saat ini telah terintegrasi dengan berbagai sistem.
“Identitas kependudukan itu sebenarnya barang pribadi, dokumen pribadi. Jadi jangan sampai jatuh ke orang lain,” kata Suprayitno di kantornya, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, ketika NIK seseorang digunakan dalam transaksi perbankan, pembelian kendaraan atau kepemilikan aset tertentu, informasi tersebut berpotensi masuk dalam data yang digunakan untuk membaca kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga.
Hal inilah yang menurutnya perlu dipahami masyarakat. Suprayitno mencontohkan seseorang yang sebelumnya tercatat sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi rendah dapat menghadapi persoalan apabila NIK-nya digunakan orang lain untuk transaksi yang mencerminkan kemampuan ekonomi lebih tinggi.
“Kalau KTP saya, NIK saya misalnya dipakai di perbankan untuk pinjam, kredit dan lain-lain, otomatis nanti bisa mempengaruhi DTSEN,” terangnya.
Begitu pula ketika identitas seseorang digunakan untuk kepemilikan kendaraan atau aset lainnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah memberikan KTP hanya karena mendapat imbalan tertentu. Bahkan, menurut Suprayitno, risiko tersebut tetap ada meski pemilik KTP menerima bayaran.
“Mau dikasih Rp1 juta pun resikonya sama,” ujarnya.
Suprayitno meminta masyarakat, baik penerima bansos maupun bukan, memperlakukan KTP dan NIK sebagai data yang harus dijaga.
“Jangan kita berikan identitas kita kepada orang lain. Kita harus antisipatif apabila data itu digunakan atau disalahgunakan,” ujarnya.
Kasus pasangan lansia Dayat (70) dan Darmi (63) di Desa Kayugeritan menjadi salah satu contoh nyata persoalan tersebut.
Identitas Darmi diketahui digunakan pihak lain untuk kepentingan pinjaman. Namun, berdasarkan penelusuran operator DTSEN desa, status Darmi saat ini tetap tercatat dalam desil 1.
Operator DTSEN Desa Kayugeritan Neli Setyoningsih mengatakan persoalan pinjaman tersebut tidak membuat desil Darmi berubah.
“Bu Darmi saat ini desilnya masih utuh, masih desil satu, tidak berubah,” beber Neli.
Di sisi lain, persoalan bansos Darmi juga telah menemukan titik terang setelah sanggahan pemerintah desa mengenai statusnya disetujui Pusdatin.
Darmi selanjutnya akan kembali diusulkan sebagai penerima bantuan melalui mekanisme DTSEN.
Dinsos Kabupaten Pekalongan mengatakan edukasi mengenai keamanan data kependudukan terus dilakukan melalui pendamping PKH, TKSK, pemerintah desa dan media sosial.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













