BATANG, KANALPLUS.ID – Penolakan warga terhadap rencana perpanjangan operasional menara telekomunikasi di Dukuh Pekuncen, Kelurahan Karangasem Utara, Kabupaten Batang, tidak hanya dipicu kekhawatiran soal keberadaan tower. Warga juga menagih kejelasan proses perizinan serta janji kompensasi lingkungan yang disebut tidak pernah dipenuhi secara utuh oleh pengelola sebelumnya.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Batang bersama warga RT 03/RW III Dukuh Pekuncen, Jumat (3/7/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Batang Fathurrohman dan dihadiri perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, DPMPTSP, DPUPR, warga, serta pengelola tower PT Deyamitra Telekomunikasi atau Mitratel.
Perwakilan warga Pekuncen, Tofan, mempertanyakan status legalitas yang sedang ditempuh oleh pengelola tower. Menurutnya, warga perlu mendapat penjelasan terbuka apakah proses yang berjalan merupakan perpanjangan izin lama atau pengajuan izin baru.
“Intinya izinnya itu perpanjangan apa izin baru? Kemudian proses perizinannya sudah benar atau belum, sudah sesuai atau tidak,” kata Tofan usai RDP.
Ia meminta pihak perusahaan tidak mengedepankan kepentingan bisnis semata. Menurutnya, komunikasi dan kesepakatan dengan warga perlu dibangun agar keberadaan tower tidak memicu konflik berkepanjangan di lingkungan setempat.
“Jangan terlalu ego. Harus ada langkah supaya perusahaan nyaman bekerja dan masyarakat juga nyaman,” ujarnya.
Kekecewaan warga juga berkaitan dengan persoalan kompensasi yang terjadi pada masa pengelola sebelumnya. Wakuti, pemilik lahan pertama lokasi tower, mengungkapkan bahwa perusahaan terdahulu, PT Naragita Dinamika Komunika, pernah menjanjikan kompensasi tahunan bagi warga sekitar.
Namun, janji tersebut disebut tidak berjalan sesuai kesepakatan.
“Janjinya warga akan mendapat kompensasi satu tahun sekali. Tapi selama 10 tahun hanya diberikan dua kali,” ungkap Wakuti.
Sementara pemilik lahan saat ini, Eriah, mengakui rencana perpanjangan kontrak belum disosialisasikan kepada warga sekitar. Ia berdalih masih menunggu adanya kesepakatan tertulis dengan pihak perusahaan sebelum menyampaikan rencana tersebut kepada lingkungan sekitar.
Plt Kepala Diskominfo Batang, Puji Setyowati, menyampaikan pemerintah daerah sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengelola pada 19 Mei 2026.
Dalam mediasi itu, PT Mitratel diminta melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat. Warga juga dipersilakan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila menilai proses perizinan tidak sesuai ketentuan.
“Hasil mediasi meminta PT Mitratel melakukan sosialisasi ulang atau warga dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila tidak puas. Sampai RDP ini digelar, kami belum menerima laporan perkembangan sosialisasi tersebut,” kata Puji.
Dari sisi administrasi, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Batang, Sri Cahyaningrum, menjelaskan bahwa izin bangunan tower yang sebelumnya berbentuk Izin Mendirikan Bangunan kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.
Ia menyebut izin lama tetap dapat berlaku selama tidak ada perubahan fungsi maupun struktur bangunan tower.
“Berdasarkan aturan terbaru, sosialisasi kepada warga tidak lagi menjadi kewajiban mutlak dalam proses perizinan,” jelas Sri.
Sekretaris DPUPR Batang, Moh. Agung Hermawan, menambahkan bahwa IMB tower telah diterbitkan sejak 2013 atas nama PT Naragita Dinamika Komunika. Izin tersebut dinilai masih sah apabila tidak terdapat penambahan struktur bangunan.
Meski demikian, Ketua Komisi II DPRD Batang Fathurrohman menilai persoalan tower tidak cukup dilihat dari sisi dokumen administrasi. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan, kepadatan permukiman, serta kenyamanan warga yang tinggal di sekitar menara.
Menurutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2024 tetap mengatur pentingnya aspek keamanan, kenyamanan radius warga, dan sosialisasi berkala kepada masyarakat.
“Perubahan tata ruang dan kepadatan penduduk harus menjadi pertimbangan. Jangan hanya berpegang pada izin lama, tetapi juga melihat kondisi warga sekarang,” tegas Fathurrohman.
Ia juga menyoroti minimnya tanggung jawab sosial perusahaan kepada warga sekitar tower. Fathurrohman menilai pengusaha tidak seharusnya hanya mengambil manfaat ekonomi dari keberadaan infrastruktur telekomunikasi tanpa memberi perhatian kepada lingkungan terdampak.
Sementara itu, perwakilan PT Deyamitra Telekomunikasi, Aditya Pulbano, menyatakan perusahaan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah. Ia mengakui sebagian besar penolakan warga berakar dari persoalan lama yang terjadi sebelum Mitratel mengambil alih pengelolaan tower.
“Banyak kekecewaan masyarakat yang sebenarnya berkaitan dengan persoalan-persoalan lama. Kami sudah menjelaskan hal itu kepada warga. Sebagai perusahaan yang baru hadir, kami ingin membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat,” kata Aditya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













