PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Dugaan kasus rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang terjadi di Pekalongan kini memasuki babak akhir persidangan untuk dua pelaku anak. Kuasa hukum korban menyebut masih ada satu pelaku dewasa yang masih menunggu proses persidangan terpisah.
Jimmy Muslimin, Kuasa hukum korban mengungkapkan, dirinya baru menerima kuasa setelah dihubungi keluarga korban usai kembali dari ibadah haji. Saat itu, keluarga menceritakan bahwa anaknya diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tiga orang pelaku,
“Korban diduga menjadi korban rudapaksa yang pelakunya ada tiga orang, dua anak-anak dan satu usia dewasa,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban dan orang tuanya, peristiwa bermula ketika salah satu pelaku yang dikenal korban membuat janji bertemu di wilayah Kecamatan Kajen pada 13 April 2026.
Pelaku yang awalnya bermaksud datang menjemput malah meminta korban datang ke sebuah rumah kos. Sesampainya di lokasi sudah ada dua orang pelaku lainnya yang tidak dikenal. Ketiga pelaku kemudian memaksa korban mengkonsumsi minuman keras.
Dalam kondisi pusing dan kehilangan kesadaran penuh, korban yang sudah tidak berkutik tersebut kemudian diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh tiga orang pelaku.
“Korban awalnya percaya karena hanya mengenal satu pelaku. Setelah dipaksa minum minuman keras hingga teler, korban kemudian diduga digilir oleh tiga pelaku,” jelas Jimmy.
Peristiwa memilukan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 17 April 2026 dan berlanjut ke proses penyidikan hingga persidangan.
Saat ini, dua pelaku anak telah menjalani proses peradilan anak yang berlangsung lebih cepat dan tertutup dibandingkan perkara orang dewasa. Menurut kuasa hukum korban, agenda persidangan sebelumnya telah memasuki tahap pembacaan tuntutan.
“Hari ini agendanya pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa,” terang Jimmy.
Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi korban serta mempertimbangkan dampak psikologis yang masih dialami hingga kini.
Selain menunggu putusan pidana, pihak keluarga juga berencana mengajukan permohonan restitusi sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban.
“Korban ini mengalami trauma, sehingga jarang keluar rumah karena malu. Keluarganya juga merasakan dampak yang sama. Karena itu kami akan mengajukan restitusi untuk memperoleh ganti rugi sesuai hak korban,” tegasnya.
Dalam persidangan yang dipantau kuasa hukum, kedua pelaku anak disebut telah mengakui perbuatannya sehingga proses pembuktian berjalan sesuai dengan dakwaan jaksa.
Sementara itu, satu pelaku dewasa dalam perkara tersebut hingga kini belum menjalani persidangan karena proses hukumnya dilakukan secara terpisah dari peradilan anak.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









