PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang lanjutan perkara Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri Pekalongan tidak hanya mengulas kehidupan pribadi terdakwa, tetapi juga mengungkap aktivitasnya di organisasi kemasyarakatan (ormas) Lindu Aji. Dua saksi meringankan menyebut Dwi Hendratno alias Duwel merupakan ketua ormas yang kerap terlibat dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Keterangan tersebut disampaikan saksi Liana Trisanti dan Warsito saat menjawab pertanyaan penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (1/7/2026).
Liana mengaku mengenal terdakwa lebih dari enam tahun. Menurutnya, selain mengelola bengkel las, terdakwa dikenal aktif membantu masyarakat.
“Setahu saya orangnya baik, dermawan, suka menolong. Beliau juga aktif di sosial, seperti membantu korban banjir, korban longsor, pembangunan masjid, sampai renovasi makam di desa,” ujar Liana di hadapan majelis hakim.
Saat didalami penasihat hukum, Liana juga menyebut terdakwa tercatat sebagai anggota Ormas Lindu Aji. Menurutnya, terdakwa beberapa kali ikut terlibat dalam pengamanan kegiatan masyarakat.
“Kalau ada hiburan, ikut pengamanan,” katanya.
Namun ketika ditanya lebih rinci mengenai bentuk pengamanan maupun lokasi kegiatan, Liana mengaku tidak mengetahui secara detail.
Sementara itu, saksi Warsito memberikan keterangan lebih jauh mengenai posisi terdakwa di organisasi tersebut. Ia menyebut Dwi Hendratno alias Duwel merupakan Ketua Ormas Lindu Aji.
“Sebagai ketuanya, Pak,” jawab Warsito saat ditanya JPU.
Menurut Warsito, organisasi tersebut lebih banyak bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
“Sering membantu korban banjir di Pekalongan dan kegiatan sosial lainnya,” ujarnya.
Jaksa kemudian mendalami apakah Lindu Aji juga menjalankan aktivitas pengamanan dalam berbagai kegiatan masyarakat. Warsito mengakui hal itu pernah dilakukan, meski menurutnya tidak rutin.
“Jarang, Pak… kadang-kadang ada,” katanya.
Meski kedua saksi menggambarkan aktivitas sosial terdakwa dan organisasinya, mereka mengaku tidak mengetahui secara rinci kegiatan terdakwa pada malam hari maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Keterangan para saksi tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan masih akan diuji bersama alat bukti serta fakta persidangan lainnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












