Sidang Kasus Gacon: Terdakwa Mengeluh Jadi Tumbal, Ahli Ingatkan Hakim Akan Menilai Peran Masing-Masing

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Sidang lanjutan kasus Gacon alias Purwanto di PN Pekalongan diwarnai keluhan terdakwa yang mengaku menjadi tumbal lantaran sendirian, Rabu (24/6/26).

Sidang lanjutan kasus Gacon alias Purwanto di PN Pekalongan diwarnai keluhan terdakwa yang mengaku menjadi tumbal lantaran sendirian, Rabu (24/6/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang kasus dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri Pekalongan menghadirkan momen menarik ketika terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel secara langsung menyampaikan kegelisahannya kepada saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (25/6/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi, Kamis, terdakwa mempertanyakan alasan dirinya menjadi satu-satunya pihak yang duduk di kursi pesakitan meski menurut pengakuannya hanya berada di lokasi dan berusaha menghalau massa.

Pertanyaan itu muncul setelah sesi pemeriksaan silang antara penasihat hukum dan saksi ahli selesai.

“Saya cuma menonton dan menghalau massa. Saya cuma ikut di mobil karena dijemput dari agen. Tetapi mengapa saya yang dijadikan tersangka? Padahal dalam video yang sudah beredar jelas saya tidak melakukan apa-apa,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling menyita perhatian dalam sidang yang berlangsung secara hybrid dengan menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Unggul Basoeky melalui Zoom.

Baca Juga :  Sempat Dirawat di RSUD Kajen, Korban Mobil Masuk Jurang 300 Meter di Lebakbarang Pekalongan Meninggal Dunia

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku bingung karena merasa tidak memiliki peran dominan dalam rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara. Ia bahkan menyebut dirinya sebagai masyarakat awam yang tidak memahami hukum dan mempertanyakan apakah proses yang sedang dijalaninya telah mencerminkan rasa keadilan.

Mendengar pertanyaan tersebut, saksi ahli tidak memberikan penilaian terhadap fakta perkara, namun mengingatkan bahwa pembuktian pidana tidak ditentukan oleh opini pribadi, melainkan berdasarkan alat bukti yang diuji dalam persidangan.

Menurut ahli, hukum pidana menyediakan mekanisme yang mewajibkan setiap unsur perbuatan dan keterlibatan seseorang dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

“Negara ini menyediakan aturan hukum yang tidak bisa disimpangi. Siapa pun yang akan dijatuhi sanksi pidana harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang ada di persidangan,” kata Unggul.

Dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan dirinya hanya menjelaskan norma hukum yang berlaku, sementara penilaian terhadap fakta dan tingkat keterlibatan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Ia mengingatkan bahwa KUHP Nasional telah memberikan pedoman yang cukup rinci bagi hakim dalam menentukan ada tidaknya kesalahan seseorang.

Baca Juga :  Pemeriksaan KPK di Pekalongan Ditutup Hari Ini, Total 21 Saksi Dimintai Keterangan

Menurutnya, hakim tidak hanya menilai perbuatan yang dilakukan, tetapi juga motif, tujuan, sikap batin, hingga kondisi sosial dan ekonomi terdakwa.

“Nanti akan dinilai bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin pelaku, tindakan setelah peristiwa terjadi, bahkan riwayat hidup dan keadaan sosial ekonominya. Itu menjadi bahan pertimbangan hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum juga berkali-kali menyoroti posisi terdakwa yang menurut mereka hanya berperan mengantar korban dari lokasi awal menuju posko.

Ketua Tim Penasihat Hukum Imam Maliki mempertanyakan apakah seseorang yang hanya berada di lokasi atau ikut mengantar dapat dibebani pertanggungjawaban atas seluruh rangkaian kejadian yang terjadi setelahnya.

Menjawab hal itu, ahli menjelaskan konsep penyertaan dalam hukum pidana yang memungkinkan perluasan pertanggungjawaban terhadap pihak yang turut mewujudkan tindak pidana.

Namun ahli menegaskan bahwa apakah seseorang benar-benar memenuhi unsur penyertaan atau tidak tetap harus dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan.

“Kalau memang ada fakta hukum bahwa perbuatan dilakukan beberapa orang, maka hukum pidana mengenal perluasan tanggung jawab melalui konsep penyertaan. Tetapi itu tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta hukum,” jelasnya.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus
JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan
Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan
Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih
Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi
Diduga Microsleep, Bus Agra Mas Hantam Truk Tronton di Tol Pemalang-Batang, Satu Penumpang Tewas
Kotak Amal di Jembatan Garuda Merah Putih Mulai Disiapkan, DPRD Ingatkan Jangan Berujung Pungli
Sukirman Sentil Pemprov Jateng, Jembatan Garuda Merah Putih Baru Terwujud Setelah Bertahun-tahun Aspirasi ‘Mentok’
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:42 WIB

JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:14 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:22 WIB

Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi

Berita Terbaru