KANAL HUKUM — Perlawanan hukum Abdul Halim Fadlun (AHF) pimpinan Padepokan Padang Ati Simbangkulon, melalui jalur praperadilan berakhir dengan penolakan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menyatakan seluruh permohonan AHF tidak beralasan hukum.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Pekalongan Ardhianti Prihastuti setelah memeriksa rangkaian dalil, bukti serta keterangan ahli yang diajukan kedua pihak dalam perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl.
Perkara tersebut terdaftar dengan objek pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka. Dalam putusannya, hakim tidak hanya menolak keberatan terhadap penetapan AHF sebagai tersangka.
Penolakan dari hakim juga mencakup keberatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Pekalongan Kota.
Dengan demikian, tiga tindakan yang menjadi pokok permohonan praperadilan penetapan tersangka, mulai dari penangkapan dan penahanan dinyatakan sah serta berdasarkan hukum.
“Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim mengakhiri sidang, Selasa (1/9/2026).
Hakim menyatakan dalil AHF yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dirinya tidak terbukti. Berdasarkan bukti yang diajukan penyidik, hakim menemukan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Bahkan, dalam pertimbangannya hakim menyebut alat bukti yang dimiliki penyidik lebih dari dua. Bukti tersebut antara lain keterangan sejumlah saksi, hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban, pemeriksaan AHF ketika masih berstatus saksi, serta barang bukti yang telah disita penyidik.
Hakim juga tidak mempersoalkan waktu yang relatif singkat antara dimulainya penyidikan dengan penetapan tersangka. Penyidikan dimulai pada 26 Mei 2026, sedangkan AHF ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2026.
Menurut hakim, singkatnya rentang waktu tersebut tidak membuat penetapan tersangka otomatis cacat hukum selama syarat penetapan tersangka telah terpenuhi. Keberatan AHF terhadap penangkapan juga dinyatakan tidak terbukti.
Hakim menilai penyidik telah memenuhi persyaratan materiil maupun formal penangkapan. Surat perintah penangkapan disebut telah mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara serta tempat pemeriksaan.
Surat tersebut juga telah diserahkan kepada AHF dan tembusannya diberikan kepada keluarga atau kuasa hukumnya.
Hakim bahkan menilai dalil bahwa secara faktual tidak terjadi penangkapan yang tidak didukung bukti memadai sebagaimana dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum AHF.
Sebaliknya, terdapat bukti bahwa AHF menerima surat perintah penangkapan dan menandatangani berita acara penangkapan.
Sikap AHF yang disebut kooperatif juga tidak menjadi alasan bagi hakim untuk menyatakan penangkapan tidak sah. Menurut hakim, ukuran sah atau tidaknya penangkapan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam KUHAP.
Permohonan kemudian berujung pada keberatan terhadap penahanan. Hakim menyatakan penahanan AHF juga sah karena telah didahului penetapan tersangka yang memenuhi syarat serta didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Penahanan dilakukan melalui surat perintah penahanan tertanggal 28 Mei 2026. Dalam proses berikutnya, masa penahanan juga diperpanjang oleh Kejari Kota Pekalongan dan PN Pekalongan.
Hakim menilai dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses penahanan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Sementara itu, permohonan pihak AHF mengenai penangguhan atau pengalihan jenis penahanan, termasuk adanya jaminan dari keluarga dan penasihat hukum, juga terungkap dalam persidangan. Namun, hal tersebut tidak mengubah penilaian hakim mengenai keabsahan penahanan.
Salah satu hal penting dalam putusan tersebut adalah batas pemeriksaan praperadilan. Hakim menegaskan bahwa persidangan praperadilan tidak digunakan untuk menentukan apakah AHF bersalah atau tidak atas perkara yang disangkakan kepadanya.
Karena itu, sejumlah dalil yang berkaitan dengan substansi dugaan tindak pidana tidak dipertimbangkan lebih jauh karena telah memasuki pokok perkara.
Hakim juga menyatakan bukti-bukti lain yang tidak relevan dengan tiga pokok persoalan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Pada akhirnya, hakim menyimpulkan tidak terdapat alasan hukum untuk mengabulkan permohonan AHF.
Penetapan tersangka pada 27 Mei 2026 dinyatakan sah. Penangkapan pada tanggal yang sama juga dinyatakan sah. Begitu pula penahanan yang dilakukan mulai 28 Mei 2026.
Karena seluruh permohonan ditolak, biaya perkara praperadilan dibebankan kepada AHF selaku Pemohon.
Dengan putusan tersebut, jalur praperadilan yang ditempuh AHF untuk menggugat keabsahan status tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak membuahkan hasil. Perkara pokok yang menjadi dasar penetapan tersangka tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













