KANAL PEMALANG – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SMPN 4 Randudongkal, Kabupaten Pemalang, yang berujung kematian korban kini mulai terkuak. Polres Pemalang telah menetapkan satu pelajar sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara tersebut.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengungkapkan, korban merupakan siswa kelas 7, sedangkan ABH merupakan siswa kelas 8 di sekolah yang sama.
“Korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama,” kata Rendy, Senin (24/8/2026).
Polisi mengungkap dugaan kekerasan terhadap korban tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berlangsung sebanyak empat kali sepanjang Juli 2026.
Yang menjadi perhatian, seluruh lokasi yang disebut polisi masih berada di beberapa tempat yang ada di lingkungan sekolah setempat.
“Jadi lokasi kejadian berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan depan toilet sekolah,” ungkap Rendy.
Polisi kini masih mendalami rangkaian kejadian tersebut berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
Setelah peristiwa tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah. Namun, kondisi korban kemudian memburuk.
Korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang oleh ibu korban.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang oleh ibu dari anak korban dan berlanjut ke tahapan hukum,” terang Kapolres.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sedikitnya 17 saksi. Mereka terdiri atas guru bimbingan konseling (BK), guru mata pelajaran, teman sekolah korban serta tenaga medis.
Dari pemeriksaan tersebut, ditambah barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian menetapkan satu pelajar sebagai tersangka atau ABH.
Polisi belum menyebutkan identitas ABH maupun korban karena keduanya masih berstatus anak.
Kapolres memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
ABH dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan khusus terhadap anak yang berstatus ABH.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan di lingkungan sekolah. Polisi meminta sekolah, orang tua dan masyarakat ikut berperan mencegah kekerasan terhadap anak.
“Mari bersama-sama, kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” ujar Rendy.
Dengan ditetapkannya satu pelajar sebagai ABH, penyidikan kasus dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya siswa tersebut masih terus berjalan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD














