Satpol PP Bakal Tertibkan PKL Depan RSUD Kalisari Batang, Pedagang Bertahan Diultimatum 14 Juli Pindah ke Pujasera

Jumat, 10 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Batang memberi batas waktu hingga 14 Juli 2026 bagi PKL di kawasan depan RSUD Kalisari untuk memindahkan lapaknya ke Pujasera, Jumat (10/7/26). Foto : Ilsutrasi AI

Pemerintah Kabupaten Batang memberi batas waktu hingga 14 Juli 2026 bagi PKL di kawasan depan RSUD Kalisari untuk memindahkan lapaknya ke Pujasera, Jumat (10/7/26). Foto : Ilsutrasi AI

BATANG, KANALPLUS.ID – Pemerintah Kabupaten Batang memberi batas waktu hingga 14 Juli 2026 bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan depan RSUD Kalisari untuk memindahkan lapaknya ke Pujasera. Setelah tenggat tersebut, Satpol PP akan mengambil langkah penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di bahu jalan maupun area depan rumah sakit.

Penataan kawasan depan RSUD Kalisari telah dimulai melalui operasi gabungan Satpol PP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batang pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam kegiatan itu, pedagang menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) sekaligus arahan untuk menempati lokasi relokasi yang telah disiapkan pemerintah.

Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, mengatakan pemindahan pedagang ke Pujasera sudah berjalan bertahap. Sejumlah pedagang disebut telah lebih dahulu menempati lokasi baru tersebut.

Baca Juga :  Aksi Nekat Pemotor Lawan Arah Masuk Tol Batang-Semarang, Diamankan Petugas Setelah Melaju hingga KM 353

“Pedagang direlokasi ke Pujasera. Ada penempatan, ini tinggal proses saja. Sebagian pedagang sudah pindah karena kita tata di Pujasera,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, Disperindagkop UKM menjalankan fungsi sosialisasi dan pendataan dalam proses pemindahan itu. Pendekatan dilakukan melalui komunikasi langsung dengan pedagang hingga penyampaian surat pemberitahuan resmi.

“Dinas teknis melakukan pemberitahuan, sosialisasi, pemberitahuan lisan, kemudian memberikan surat untuk pindah,” ujarnya.

Meski masih mengedepankan pendekatan persuasif, pemerintah menetapkan batas akhir relokasi pada pertengahan Juli. Penanganan berikutnya akan menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

“Kemudian nanti tanggal 14 ini jadwal akhir. Nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP. Setelah itu, kalau yang bersangkutan belum pindah, yang memberikan peringatan dan teguran dari penegak perda, Satpol PP,” tegas Wahyu.

Baca Juga :  PAD Batang Sudah Rp108 Miliar, PBB dan Opsen PKB Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Pemerintah juga berupaya meredam kekhawatiran pedagang terkait biaya di tempat baru. Wahyu memastikan retribusi di Pujasera tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan menjadi beban tambahan bagi pedagang.

“Retribusinya sesuai aturan yang ada. Di sana juga ditarik retribusi, jadi saya rasa tidak keberatan. Hanya pindah tempat saja karena ini solusi,” katanya.

Penertiban tersebut diarahkan untuk mengosongkan bahu jalan di depan RSUD Kalisari yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan. Pemerintah berharap aktivitas ekonomi para pedagang tetap berjalan di Pujasera, sementara akses dan kondisi kawasan depan rumah sakit dapat lebih tertib.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Berita Terkait

Agar Patuh, Cara Polisi di Batang ini Ajak Warga Sarapan Pagi dulu Baru Diberikan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Minibus Terguling Usai Hantam Pohon di Jalan Sultan Agung Batang, Sopir Selamat
Ironi Rumah Subsidi Batang: Dekat Kawasan Industri, Gringsing Justru Tertinggal dari Bandar
Batang Wajibkan Pengembang Sediakan Lahan Makam, Aturan Baru Berlaku untuk Seluruh Perumahan
Retribusi Parkir Jumat Kliwon Disorot DPRD Batang, Potensi PAD Dinilai Masih Banyak Bocor
Asyik Main HP, Dapur Rumah di Batang Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp30 Juta
50 Desa Rawan Kekeringan di Batang Disiagakan Pompa Air, Tujuh Kecamatan Masuk Zona Paling Rentan
Pria Tewas Tertemper KA Kamandaka di Jalur Rel Pekalongan-Batang

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:40

Agar Patuh, Cara Polisi di Batang ini Ajak Warga Sarapan Pagi dulu Baru Diberikan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:14

Minibus Terguling Usai Hantam Pohon di Jalan Sultan Agung Batang, Sopir Selamat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:58

Ironi Rumah Subsidi Batang: Dekat Kawasan Industri, Gringsing Justru Tertinggal dari Bandar

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:15

Batang Wajibkan Pengembang Sediakan Lahan Makam, Aturan Baru Berlaku untuk Seluruh Perumahan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:04

Retribusi Parkir Jumat Kliwon Disorot DPRD Batang, Potensi PAD Dinilai Masih Banyak Bocor

Berita Terbaru