BATANG, KANALPLUS.ID – Pemerintah Kabupaten Batang memberi batas waktu hingga 14 Juli 2026 bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan depan RSUD Kalisari untuk memindahkan lapaknya ke Pujasera. Setelah tenggat tersebut, Satpol PP akan mengambil langkah penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di bahu jalan maupun area depan rumah sakit.
Penataan kawasan depan RSUD Kalisari telah dimulai melalui operasi gabungan Satpol PP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batang pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam kegiatan itu, pedagang menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) sekaligus arahan untuk menempati lokasi relokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, mengatakan pemindahan pedagang ke Pujasera sudah berjalan bertahap. Sejumlah pedagang disebut telah lebih dahulu menempati lokasi baru tersebut.
“Pedagang direlokasi ke Pujasera. Ada penempatan, ini tinggal proses saja. Sebagian pedagang sudah pindah karena kita tata di Pujasera,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, Disperindagkop UKM menjalankan fungsi sosialisasi dan pendataan dalam proses pemindahan itu. Pendekatan dilakukan melalui komunikasi langsung dengan pedagang hingga penyampaian surat pemberitahuan resmi.
“Dinas teknis melakukan pemberitahuan, sosialisasi, pemberitahuan lisan, kemudian memberikan surat untuk pindah,” ujarnya.
Meski masih mengedepankan pendekatan persuasif, pemerintah menetapkan batas akhir relokasi pada pertengahan Juli. Penanganan berikutnya akan menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
“Kemudian nanti tanggal 14 ini jadwal akhir. Nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP. Setelah itu, kalau yang bersangkutan belum pindah, yang memberikan peringatan dan teguran dari penegak perda, Satpol PP,” tegas Wahyu.
Pemerintah juga berupaya meredam kekhawatiran pedagang terkait biaya di tempat baru. Wahyu memastikan retribusi di Pujasera tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan menjadi beban tambahan bagi pedagang.
“Retribusinya sesuai aturan yang ada. Di sana juga ditarik retribusi, jadi saya rasa tidak keberatan. Hanya pindah tempat saja karena ini solusi,” katanya.
Penertiban tersebut diarahkan untuk mengosongkan bahu jalan di depan RSUD Kalisari yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan. Pemerintah berharap aktivitas ekonomi para pedagang tetap berjalan di Pujasera, sementara akses dan kondisi kawasan depan rumah sakit dapat lebih tertib.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD










