Satpol PP Bakal Tertibkan PKL Depan RSUD Kalisari Batang, Pedagang Bertahan Diultimatum 14 Juli Pindah ke Pujasera

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Pemerintah Kabupaten Batang memberi batas waktu hingga 14 Juli 2026 bagi PKL di kawasan depan RSUD Kalisari untuk memindahkan lapaknya ke Pujasera, Jumat (10/7/26). Foto : Ilsutrasi AI

Pemerintah Kabupaten Batang memberi batas waktu hingga 14 Juli 2026 bagi PKL di kawasan depan RSUD Kalisari untuk memindahkan lapaknya ke Pujasera, Jumat (10/7/26). Foto : Ilsutrasi AI

BATANG, KANALPLUS.ID – Pemerintah Kabupaten Batang memberi batas waktu hingga 14 Juli 2026 bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan depan RSUD Kalisari untuk memindahkan lapaknya ke Pujasera. Setelah tenggat tersebut, Satpol PP akan mengambil langkah penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di bahu jalan maupun area depan rumah sakit.

Penataan kawasan depan RSUD Kalisari telah dimulai melalui operasi gabungan Satpol PP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batang pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam kegiatan itu, pedagang menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) sekaligus arahan untuk menempati lokasi relokasi yang telah disiapkan pemerintah.

Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, mengatakan pemindahan pedagang ke Pujasera sudah berjalan bertahap. Sejumlah pedagang disebut telah lebih dahulu menempati lokasi baru tersebut.

Baca Juga :  Galangan Kapal di Batang Nyaris Ludes Terbakar, Api Diduga dari Sisa Bara Kayu

“Pedagang direlokasi ke Pujasera. Ada penempatan, ini tinggal proses saja. Sebagian pedagang sudah pindah karena kita tata di Pujasera,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, Disperindagkop UKM menjalankan fungsi sosialisasi dan pendataan dalam proses pemindahan itu. Pendekatan dilakukan melalui komunikasi langsung dengan pedagang hingga penyampaian surat pemberitahuan resmi.

“Dinas teknis melakukan pemberitahuan, sosialisasi, pemberitahuan lisan, kemudian memberikan surat untuk pindah,” ujarnya.

Meski masih mengedepankan pendekatan persuasif, pemerintah menetapkan batas akhir relokasi pada pertengahan Juli. Penanganan berikutnya akan menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

“Kemudian nanti tanggal 14 ini jadwal akhir. Nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP. Setelah itu, kalau yang bersangkutan belum pindah, yang memberikan peringatan dan teguran dari penegak perda, Satpol PP,” tegas Wahyu.

Baca Juga :  Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Disulap Berstandar Nasional, Atlet Tak Perlu Lagi Latihan ke Luar Daerah

Pemerintah juga berupaya meredam kekhawatiran pedagang terkait biaya di tempat baru. Wahyu memastikan retribusi di Pujasera tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan menjadi beban tambahan bagi pedagang.

“Retribusinya sesuai aturan yang ada. Di sana juga ditarik retribusi, jadi saya rasa tidak keberatan. Hanya pindah tempat saja karena ini solusi,” katanya.

Penertiban tersebut diarahkan untuk mengosongkan bahu jalan di depan RSUD Kalisari yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan. Pemerintah berharap aktivitas ekonomi para pedagang tetap berjalan di Pujasera, sementara akses dan kondisi kawasan depan rumah sakit dapat lebih tertib.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bus Tunas Muda Terbakar di Tol Batang, 15 Penumpang Selamat
KEK Industropolis Batang Disiapkan Jadi Arena Sprint Rally, Pemkab Bidik Efek Ekonomi dan Sport Tourism
Terindikasi Judol 7.586 Penerima Bansos di Batang Ditangguhkan, 5.322 Kasus Baru 2026
23 Karhutla Terjadi di Batang Saat Kemarau, Mayoritas Dipicu Bakar Sampah
RAPBD Batang 2027 Disusun Saat Dana Transfer Belum Pasti, Belanja Modal Malah Turun
1.685 Warga Batang Sudah Masuk Kerja, Pemkab Masih Kejar 1.315 Penempatan
Gringsing Disiapkan Jadi Kota Baru Penyangga Industri Batang, Ditarget Rampung 2029
Data Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi? Warga Batang Bisa Ajukan Perubahan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 07:50 WIB

Bus Tunas Muda Terbakar di Tol Batang, 15 Penumpang Selamat

Jumat, 11 September 2026 - 12:34 WIB

KEK Industropolis Batang Disiapkan Jadi Arena Sprint Rally, Pemkab Bidik Efek Ekonomi dan Sport Tourism

Kamis, 10 September 2026 - 10:02 WIB

Terindikasi Judol 7.586 Penerima Bansos di Batang Ditangguhkan, 5.322 Kasus Baru 2026

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

23 Karhutla Terjadi di Batang Saat Kemarau, Mayoritas Dipicu Bakar Sampah

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

RAPBD Batang 2027 Disusun Saat Dana Transfer Belum Pasti, Belanja Modal Malah Turun

Berita Terbaru

Polisi menunjukkan bagian belakang Po Bus Tunas Muda yang terbakar di KM 350 Tol Semarang - Batang, Minggu (13/9/26) pagi. Foto: Istimewa & Ilustrasi AI

Batang

Bus Tunas Muda Terbakar di Tol Batang, 15 Penumpang Selamat

Minggu, 13 Sep 2026 - 07:50 WIB

Lansia yang bekerja sebagai petani di Batang dilaporkan tewas tertemper kereta api saat berjalan di rel Desa Ponowareng, Sabtu (12/9/26). Foto: Istimewa & AI

Peristiwa

Berjalan di Rel, Lansia di Batang Tewas Tertemper KA Kaligung

Minggu, 13 Sep 2026 - 06:49 WIB