KANAL HUKUM – Penahanan terhadap tersangka tidak boleh hanya berbekal alasan umum untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga harus mencantumkan alasan konkret yang menjadi dasar mengapa seseorang perlu ditahan.
Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan menegaskan hal tersebut dalam sidang lanjutan praperadilan KH Abdul Halim Fadlun (AHF), pimpinan Padepokan Padang Ati, di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Arif mengatakan ketentuan mengenai penahanan dalam KUHAP baru telah mengatur sejumlah keadaan yang dapat menjadi dasar dilakukannya penahanan.
Menurutnya, alasan penahanan harus tercermin dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh polisi.
“Tidak cukup dengan ‘ditahan untuk keperluan penyidikan’. Itu alasan yang sangat umum sekali,” kata Arif dalam sidang, Jumat (28/9/2026).
Ia menjelaskan, penyidik memang hanya dapat melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Namun alasan umum tersebut belum cukup menjelaskan kebutuhan konkret mengapa seseorang harus kehilangan kebebasannya.
Karena itu, menurut Arif, surat perintah penahanan juga harus memuat alasan konkret yang mendasarinya.
Dalam persidangan, Arif menyebut terdapat sejumlah keadaan yang dapat menjadi alasan penahanan. Salah satunya berkaitan dengan adanya indikasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan tertentu yang dapat menghambat proses pemeriksaan.
Dalam KUHAP baru, menurut Arif, alasan tersebut dirumuskan dalam bentuk keadaan konkret dan menggunakan rumusan ‘dan/atau’.
Artinya, alasan penahanan dapat didasarkan pada satu atau lebih keadaan yang memang relevan dengan kebutuhan penahanan.
“Kalau satu saja sudah cukup, kalau itu memang alasannya sudah tepat,” ujarnya.
Hakim tunggal Ardhianti Prihastuti kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kewenangan hakim praperadilan dalam menilai alasan tersebut.
Hakim mencontohkan ketentuan mengenai tersangka yang diduga dapat memengaruhi saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Arif menjawab bahwa hakim praperadilan justru dapat menilai apakah alasan konkret tersebut benar-benar memiliki dasar.
Menurutnya, jika penyidik menggunakan alasan bahwa tersangka berpotensi memengaruhi saksi, penyidik harus dapat menunjukkan dasar yang mendukung alasan tersebut.
“Termohon wajib menunjukkan, ini ada saksi yang dipengaruhi oleh tersangka,” terangnya.
Menurut Arif, pemeriksaan tersebut tidak berarti hakim praperadilan mengambil alih pemeriksaan pokok perkara.
Hakim hanya perlu memastikan alasan yang digunakan penyidik benar-benar memiliki dasar dan sesuai dengan prosedur hukum.
Keterangan tersebut menjadi salah satu materi penting dalam permohonan praperadilan AHF yang turut mempersoalkan keabsahan penahanan terhadap dirinya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












