Saksi Ahli Sidang Praperadilan AHF di PN Pekalongan Tegaskan Jika Penetapan Tersangka Tidak Sah, Penangkapan dan Penahanan Bisa Ikut Tidak Sah

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan oleh pemohon dalam hal ini kuasa hukum dari AHF pimpinan Padepokan Padang Ati sebagai saksi ahli dicecar keterangannya oleh kuasa hukum dari Polres Pekalongan Kota dalam sidang lanjutan praperadilan yang berlangsung di PN Pekalongan, Jumat (28/8/26).

Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan oleh pemohon dalam hal ini kuasa hukum dari AHF pimpinan Padepokan Padang Ati sebagai saksi ahli dicecar keterangannya oleh kuasa hukum dari Polres Pekalongan Kota dalam sidang lanjutan praperadilan yang berlangsung di PN Pekalongan, Jumat (28/8/26).

KANAL HUKUM – Keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang tidak dapat dilepaskan dari keabsahan status tersangkanya.

Dalam sidang praperadilan KH Abdul Halim Fadlun (AHF), ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan menegaskan penangkapan dan penahanan pada prinsipnya baru dapat dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.

Keterangan tersebut disampaikan Arif ketika dicecar kuasa hukum Polres Pekalongan Kota selaku termohon dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Menurut Arif, rangkaian tindakan penyidik harus dilihat secara berurutan.

Pertama, penyidikan harus sah. Setelah itu harus ada dasar penetapan tersangka yang sah. Baru kemudian tindakan penangkapan dan penahanan dapat diuji berdasarkan prosedurnya.

Baca Juga :  Praperadilan AHF Ditolak Seluruhnya, Hakim Nyatakan Status Tersangka hingga Penahanan Sah

“Kalau penetapan tersangkanya tidak sah, maka ini jadi tidak sah,” terang Arif dalam persidangan, Jumat (28/9/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan maupun penahanan merupakan bentuk upaya paksa yang membatasi kebebasan seseorang.

“Karena itu, tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang benar,” katanya.

Arif mengatakan, jika penetapan tersangka telah sah, barulah hakim dapat melanjutkan pemeriksaan mengenai apakah surat perintah penangkapan atau penahanan telah diterbitkan sesuai ketentuan, apakah tembusan telah diberikan kepada keluarga atau kuasa hukum, serta apakah alasan penahanan telah dijelaskan.

“Pembuktiannya adalah membuktikan dulu penetapan tersangkanya sah, baru kemudian penangkapan, penahanannya sah atau tidak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kuasa hukum termohon menanyakan kondisi ketika penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan memberikan tembusannya kepada keluarga atau kuasa hukum.

Baca Juga :  Internet Rakyat Hadir Di Pemalang, Bagini Cara Daftarnya

Arif menjawab, secara prosedural pemberian surat dan tembusan merupakan bagian penting. Namun keabsahan tindakan tersebut tetap berkaitan dengan status orang yang dikenai upaya paksa.

Ia mengecualikan situasi tertangkap tangan karena KUHAP memberikan mekanisme tersendiri untuk kondisi tersebut.

Dalam bagian akhir keterangannya, Arif kembali menegaskan hubungan berantai antara penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan.

“Kalau tersangkanya sendiri tidak sah, maka upaya paksa berikutnya menjadi tidak sah ketika digantungkan dengan statusnya sebagai tersangka,” paparnya.

Pandangan ahli tersebut menjadi salah satu materi yang akan dinilai hakim tunggal Ardhianti Prihastuti dalam memeriksa permohonan praperadilan AHF.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru
Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui
Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah
PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa
Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap ART Anak di Bawah Umur, Dokter Gigi di Kota Pekalongan Divonis 9 Tahun Penjara
Sprint Rally di KEK Batang Dibatasi 135 Starter, Pemkab Buka Wacana Sirkuit Permanen
Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:46 WIB

PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung

Berita Terbaru