BATANG, KANALPLUS – Retribusi parkir saat gelaran Jumat Kliwon di Alun-Alun Batang menjadi sorotan DPRD Kabupaten Batang. Komisi II menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir insidentil di kawasan tersebut belum tergarap maksimal sehingga masih menyisakan peluang kebocoran penerimaan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Batang H. Fatkhur Rohman mengatakan pihaknya mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera membenahi tata kelola parkir pada setiap penyelenggaraan pasar dan keramaian Jumat Kliwon yang rutin digelar setiap bulan.
“Kami menyasar kegiatan parkir di sekitar Alun-Alun Batang saat Jumat Kliwon. Dishub kami dorong agar bisa berkoordinasi dengan warga, juru parkir maupun pemegang SPK sehingga parkir insidentil bisa dikelola secara lebih baik,” kata Fatkhur Rohman, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, selama ini masih terdapat potensi penerimaan daerah yang belum masuk ke kas pemerintah akibat pengelolaan parkir yang belum tertata secara optimal pada momen-momen keramaian.
Karena itu, Komisi II meminta sistem parkir insidentil dibenahi agar retribusi yang dipungut dapat tercatat dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Batang.
Saat disinggung mengenai parkir pada konser-konser besar, seperti pertunjukan Denny Caknan maupun NDX A.K.A yang disebut tidak memberikan pemasukan bagi kas daerah, Fatkhur mengakui potensi tersebut memang cukup besar.
Namun, menurutnya, DPRD memilih memprioritaskan pembenahan kegiatan yang berlangsung rutin setiap bulan dibandingkan acara yang hanya bersifat insidental.
“Memang sayang kalau potensi itu tidak masuk PAD. Tetapi kegiatan seperti konser tidak berlangsung setiap bulan, sehingga perhatian kami lebih difokuskan pada parkir Jumat Kliwon yang rutin diselenggarakan,” ujarnya.
Selain membahas parkir insidentil, Komisi II juga menyinggung wacana penerapan sistem parkir berlangganan di Kabupaten Batang. Meski dinilai dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir, rencana tersebut untuk sementara belum akan diterapkan.
Fatkhur menjelaskan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih serta tingginya beban pajak kendaraan menjadi pertimbangan utama penundaan kebijakan tersebut.
Apabila nantinya parkir berlangganan diberlakukan, DPRD mengusulkan agar penerapan awal dimulai dari kendaraan milik pemerintah sebagai proyek percontohan sebelum diterapkan kepada masyarakat luas.
“Kami melihat kalau nanti memang memungkinkan, penerapannya bisa dimulai dari kendaraan dinas atau kendaraan milik pemerintah terlebih dahulu,” katanya.
Komisi II berharap pembenahan tata kelola parkir, khususnya pada kegiatan rutin yang menyedot ribuan pengunjung, mampu menjadi salah satu sumber peningkatan PAD tanpa harus membebani masyarakat dengan kebijakan baru.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













