KANAL KOTA — Sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pekalongan resmi memasuki masa pensiun dengan TMT 1 November dan 1 Desember 2026. Pemerintah Kota meminta para purna tugas tidak berhenti berkontribusi setelah meninggalkan jabatan formal.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid meminta para pensiunan untuk terus menjalani aktivitas dan memanfaatkan pengalaman panjang mereka di lingkungan keluarga serta masyarakat.
Ia menilai pengalaman kerja puluhan tahun, sebagian bahkan mendekati 40 tahun masih relevan untuk dibagikan melalui kegiatan sosial, organisasi kemasyarakatan, maupun kepengurusan lingkungan seperti RT dan RW.
“Jadi menerima SK pensiun itu bukan akhir dari segalanya. Pemikiran dan program yang sudah dilakukan, termasuk sosialisasi di masyarakat, jangan berhenti. Tetap aktif, berkegiatan, dan jangan lupa bahagia,” ujar walikota, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, penerimaan SK pensiun dan SK CPNS merupakan dua momen penting dalam perjalanan karier seorang ASN. Namun, berakhirnya masa kerja kedinasan tidak serta-merta mengakhiri peran seseorang dalam kehidupan bermasyarakat.
Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab menambahkan bahwa masa pensiun dapat menjadi waktu yang lebih leluasa untuk berkumpul dengan keluarga dan menjalani kegiatan pilihan sendiri. Ia juga menegaskan hubungan para purna tugas dengan Pemkot Pekalongan tidak berhenti pada hubungan kerja formal.
“Pengabdian di lingkungan kantor memang berakhir, tetapi pengabdian kepada masyarakat dan keluarga terus berlanjut. Ini awal babak baru yang harapannya lebih menyenangkan. Pintu silaturahmi dengan Pemkot Pekalongan akan selalu terbuka,” tandas Balgis.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












