KANAL KOTA — Pemerintah Kota Pekalongan memperkuat komitmen menerapkan program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun, yang mencakup pendidikan prasekolah selama satu tahun sebelum anak memasuki Sekolah Dasar (SD).
Komitmen itu ditegaskan Wali Kota Pekalongan, H. A. Afzan Arslan Djunaid, atau akrab disapa Aaf, saat membuka Sosialisasi Mini Grand Design Kota Pekalongan Tahun 2026 tentang Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa (20/10/2026).
Menurut Aaf, penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan fondasi penting dalam menyiapkan generasi masa depan. Ia menyebut Kota Pekalongan sebagai daerah pertama di Pulau Jawa yang menerapkan kebijakan minimal satu tahun PAUD sebelum anak masuk SD.
“Alhamdulillah, ini menjadi komitmen kita bersama. Memang masih banyak pekerjaan rumah, terutama bagaimana meningkatkan perhatian kepada guru-guru PAUD dan satuan pendidikan PAUD. Salah satu bentuk komitmen kita adalah memberikan beasiswa bagi guru PAUD untuk melanjutkan studi,” ujar Aaf.
Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pendidikan memerlukan perhatian menyeluruh, mulai dari kesiapan peserta didik, kompetensi tenaga pendidik, hingga dukungan terhadap satuan pendidikan. Penguatan PAUD, kata dia, akan dijalankan secara bertahap melalui koordinasi lintas sektor dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan membangun fondasi pendidikan sejak bawah, diharapkan anak-anak Kota Pekalongan tumbuh menjadi generasi yang lebih siap belajar, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan masa depan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri, menjelaskan bahwa penyusunan Mini Grand Design Implementasi Wajar 13 Tahun, khususnya satu tahun prasekolah, menjadi langkah strategis agar program berjalan terarah dan berkelanjutan.
Dokumen tersebut memuat strategi, arah kebijakan, program, serta kegiatan untuk periode 2026–2029. Penyusunannya mempertimbangkan kondisi, capaian, potensi, dan tantangan pengembangan PAUD di Kota Pekalongan.
Mabruri mengatakan dokumen itu telah melalui pembahasan internal Dinas Pendidikan serta diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD).
Perencanaan tersebut juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekalongan 2026–2030 dan Rencana Strategis Dinas Pendidikan. Dukungan anggaran pendampingan dari Direktorat Jenderal PAUD turut dimanfaatkan untuk mendukung penyusunan kebijakan dan perencanaan implementasi program.
Pemerintah Kota Pekalongan juga telah menyusun rancangan peraturan wali kota terkait Wajib Belajar 13 Tahun. Rancangan tersebut telah memperoleh pencermatan dari kementerian dan dinilai memadai sebagai landasan pelaksanaan program.
Melalui sosialisasi Mini Grand Design, Dinas Pendidikan berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama serta memperkuat komitmen sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Penandatanganan komitmen bersama dalam kegiatan tersebut diharapkan memperkuat sinergi pelaksanaan program.
“Melalui langkah ini, kami berharap akses dan kualitas pendidikan anak usia dini semakin meningkat, sekaligus memastikan lebih banyak anak memperoleh kesempatan belajar yang memadai sebelum memasuki SD. Penguatan Wajib Belajar 13 Tahun bukan sekadar pemenuhan kebijakan, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan mewujudkan generasi emas Kota Pekalongan,” tutup Mabruri.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












