KOTA PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL) yang akan melayani kawasan Pekalongan Raya memasuki fase paling krusial. Setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi lapangan oleh tim lintas kementerian, kini hanya tersisa satu pekerjaan rumah utama, yakni pembebasan lahan seluas 0,8 hektare sebelum pemerintah pusat menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Joko Purnomo mengatakan, pemerintah pusat telah menerima seluruh dokumen kesiapan pembangunan PSEL yang diajukan secara aglomerasi oleh empat daerah, yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang.
Keempat daerah tersebut telah sepakat menjadikan Kota Pekalongan sebagai lokasi pembangunan PSEL, tepatnya di kawasan sekitar akses keluar Tol Pekalongan.
“Semua dokumen kesiapan sudah lengkap dan sudah diterima Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan pada Juni lalu sudah dilakukan verifikasi lapangan oleh tim lintas kementerian, mulai dari Kementerian LH, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Pangan hingga Danantara,” kata Joko di kantornya, Selasa (4/8/2026).
Hasil verifikasi menunjukkan secara umum lokasi dinilai layak, namun masih terdapat beberapa catatan yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Catatan utama adalah luas lahan yang tersedia belum memenuhi kebutuhan minimal. Saat ini kawasan yang disiapkan baru mencapai sekitar 4,2 hektare, terdiri atas hutan kota seluas 3,2 hektare dan tambahan lahan bengkok sekitar 1 hektare. Sementara kebutuhan lahan PSEL mencapai 5 hektare.
Artinya, pemerintah masih harus membebaskan sekitar 0,8 hektare lahan milik warga agar lokasi benar-benar memenuhi syarat.
“Poin yang paling penting sekarang tinggal pembebasan lahan sekitar 0,8 hektare. Itu yang menjadi kekurangan hasil verifikasi lapangan,” ujarnya.
DLH memperkirakan kebutuhan anggaran pembebasan lahan tersebut berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Pemerintah Kota Pekalongan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai waktu pelaksanaan pembebasan lahan tersebut agar dapat dianggarkan, baik melalui APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027.
Selain persoalan lahan, pemerintah juga telah menyelesaikan dua catatan penting lainnya. Pertama, terkait status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebagian lokasi PSEL sebelumnya masuk kawasan sawah yang dilindungi. Namun Pemerintah Kota Pekalongan telah mengusulkan agar area tersebut dikeluarkan dari LP2B.
Menurut Joko, Kementerian Pertanian tidak mempermasalahkan penggunaan lahan tersebut karena proyek PSEL merupakan kepentingan umum. Saat ini pemerintah tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan secara prinsip tidak ada persoalan karena ini proyek untuk kepentingan umum. Tinggal menunggu rekomendasi ATR/BPN,” jelasnya.
Persoalan tata ruang juga disebut telah mendapat solusi. Pemerintah Kota Pekalongan telah mengusulkan perubahan fungsi kawasan sehingga nantinya tidak lagi berstatus kawasan hijau atau pertanian.
Joko optimistis peluang Kota Pekalongan memperoleh persetujuan pemerintah pusat sangat besar dan terbuka, apalagi PSEL sudah menjadi program nasional.
“Kalau menurut saya pribadi peluangnya sudah sekitar 90 persen. Karena yang menjadi kekurangan tinggal pembebasan lahan 0,8 hektare saja. Untuk LP2B maupun tata ruang pada prinsipnya sudah tidak ada masalah,” terangnya.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan telah terpenuhi, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan SK penetapan lokasi pembangunan PSEL Pekalongan Raya.
SK tersebut menjadi dasar bagi Danantara untuk melanjutkan proses pencarian dan pelelangan investor yang akan membangun fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik tersebut.
Saat ini status usulan PSEL Pekalongan telah memasuki tahap pascaverifikasi lapangan dan tinggal menunggu hasil evaluasi akhir pemerintah pusat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mulai menyiapkan sosialisasi kepada masyarakat. Namun pelaksanaan sosialisasi secara luas baru akan dilakukan setelah SK penetapan lokasi diterbitkan.
Joko mengakui masih terdapat kekhawatiran sebagian masyarakat terkait dampak lingkungan, terutama mengenai emisi dan pengelolaan limbah cair (lindi). Menurutnya, teknologi yang akan digunakan merupakan sistem insinerasi modern yang berbeda dengan teknologi pengolahan sampah lain yang selama ini menjadi perbandingan masyarakat.
Ia menilai sebagian penolakan muncul karena masyarakat membandingkan PSEL dengan fasilitas pengolahan sampah berbasis gasifikasi yang memiliki karakteristik berbeda.
“PSEL ini menggunakan teknologi insinerasi modern. Semua aspek lingkungan seperti emisi maupun lindi sudah diperhitungkan dan harus memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Jadi semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Joko, keberadaan PSEL tidak hanya akan mengolah sampah baru yang masuk setiap hari, tetapi juga memanfaatkan timbunan sampah lama di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu. Dengan konsep tersebut, volume sampah di TPA Degayu diharapkan terus berkurang hingga pada masa mendatang kawasan tersebut dapat dialihfungsikan menjadi ruang edukasi lingkungan.
“PSEL ini bukan hanya mengolah sampah harian, tetapi juga akan memanfaatkan sampah lama di TPA. Harapan kami ke depan Kota Pekalongan tidak lagi bergantung pada TPA, melainkan memiliki kawasan edukasi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













