PEMALANG, KANALPLUS.ID – Dugaan kasus perundungan (bullying) dan pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya seorang pelajar SMP berinisial AAF (13), warga Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, kini menjadi perhatian aparat kepolisian. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban dengan memeriksa sejumlah saksi, menunggu hasil rekam medis, hingga menyiapkan autopsi.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar, mengatakan laporan mengenai meninggalnya korban diterima dari Polsek Randudongkal pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Begitu menerima aduan, anggota Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Randudongkal langsung mendatangi rumah duka di Desa Semingkir untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan awal dari orang tua korban,” kata Faizal, Senin (3/8/2026).
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan korban diduga sempat mengalami aksi perundungan dan pengeroyokan yang melibatkan teman sebayanya sebelum akhirnya meninggal dunia. Dugaan tersebut memicu keprihatinan warga yang meminta agar kasus itu diusut secara menyeluruh.
Namun demikian, polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana dan masih mendalami seluruh informasi yang beredar.
Menurut Faizal, dari hasil pemeriksaan awal diketahui korban sempat menjalani perawatan selama satu hari di Rumah Sakit Mardhatillah Randudongkal sebelum dinyatakan meninggal dunia.
“Kami masih menunggu hasil rekam medis dari Rumah Sakit Mardhatillah Randudongkal, tempat korban sempat dirawat selama satu hari sebelum dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Selain menunggu rekam medis, Polres Pemalang juga telah berkoordinasi dengan Biddokkes Polda Jawa Tengah untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
Penyidik saat ini masih memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kronologi kejadian, termasuk menelusuri ada tidaknya dugaan kekerasan yang menjadi penyebab korban meninggal.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait,” terang Faizal.
Ia menegaskan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum.
“Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













