BREBES, KANALPLUS.ID – Fenomena tawuran remaja yang diawali dari saling tantang melalui media sosial menjadi perhatian serius Polres Brebes. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawadha Mapolres setempat, polisi mengungkap empat kasus kriminal menonjol selama Mei 2026 di mana dua di antaranya merupakan tawuran berdarah yang menewaskan pelajar di bawah umur.
Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila mengatakan, maraknya penggunaan media sosial sebagai sarana memicu aksi kekerasan menjadi salah satu tantangan baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dari beberapa kasus yang kami tangani, terdapat pola yang sama, yakni aksi saling tantang melalui media sosial yang kemudian berujung pada tawuran menggunakan senjata tajam dan menimbulkan korban jiwa,” kata Ryke saat konferensi pers, Senin (1/6/2026).
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Songgom. Tawuran tersebut berawal dari kesepakatan duel antara kelompok remaja ‘kidul18society’ bersama aliansinya melawan kelompok ‘bledos19boys’. Kesepakatan perkelahian dibuat melalui Instagram dengan format lima lawan lima.
Bentrok terjadi pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, di jalan masuk Desa Wanacala, Kecamatan Songgom. Dalam peristiwa itu, seorang remaja berinisial AF (17) mengalami luka bacok di bagian pangkal paha kiri akibat sabetan senjata tajam jenis corbek. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di saluran irigasi oleh warga beberapa jam setelah kejadian.
Melalui penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang diduga sebagai pelaku utama pembacokan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Wanasari. Tawuran yang berlangsung pada 30 Maret 2026 itu dipicu oleh saling tantang antara akun Instagram ‘KARBAK73’ dan ‘DOSQ30’. Kedua kelompok sepakat melakukan duel dua lawan dua dengan menggunakan senjata tajam.
Akibat bentrokan tersebut, seorang remaja berusia 16 tahun mengalami luka bacok serius dan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang ABH berusia 15 tahun sebagai tersangka dan menyita sebilah corbek sepanjang sekitar satu meter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Selain dua kasus tawuran maut, Polres Brebes juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko modern di Kecamatan Brebes.
Aksi pembobolan diketahui pada 27 Mei 2026 saat pengelola toko mendapati plafon bangunan telah dijebol dan etalase kasir dalam kondisi berantakan. Sebanyak 406 bungkus rokok dengan nilai kerugian lebih dari Rp11,8 juta dilaporkan hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk berupa kendaraan yang digunakan pelaku, yakni angkutan kota berwarna biru. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan berhasil menangkap tersangka berinisial NH (44).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa angkot yang digunakan pelaku, kunci pas ukuran 8 yang dipakai untuk membuka atap seng bangunan, serta 129 bungkus rokok hasil curian yang belum sempat dijual.
Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial IMD (40) ditangkap karena diduga menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 17 tahun secara berulang dalam rentang waktu Februari hingga Oktober 2025.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami tekanan psikologis berat dan mengungkapkan keinginannya untuk mengakhiri hidup kepada sang ibu. Setelah mendapatkan pendampingan keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan hubungan keluarga untuk mendekati korban. Selain itu, tersangka juga disebut mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi yang diambil tanpa izin.
Atas perbuatannya, IMD dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Menanggapi terungkapnya sejumlah kasus tersebut, Kompol Ryke Rhimadhila menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli siber dan langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi maraknya tawuran yang dipicu media sosial.
Ia juga mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana provokasi dan pemicu konflik.
“Pengawasan dari keluarga dan lingkungan sangat penting. Kami akan terus mengoptimalkan patroli siber dan upaya preventif agar kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Brebes,” tegasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












