PEMALANG, KANALPLUS.ID – Aksi dugaan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kost di Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, nyaris berlangsung mulus. Namun, pelaku yang masih berstatus pelajar berhasil diamankan setelah korban menyadari motor yang dituntun keluar halaman ternyata adalah miliknya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6/2026). Polsek Comal kemudian mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun asal Desa Ketapang, Kecamatan Ulujami, yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Comal AKP Iman Santoso menjelaskan, korban berinisial AS (25) datang ke sebuah rumah kost bersama rekannya, RM (20), untuk menemui teman mereka.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di pojok belakang area parkir kost sebelum masuk ke dalam kamar.
Di tengah perbincangan, korban sempat melihat seorang yang tidak dikenalnya sedang menuntun sepeda motor keluar halaman. Saat itu, korban tidak menaruh curiga karena mengira kendaraan tersebut milik penghuni lain.
Kecurigaan muncul beberapa saat kemudian ketika korban mengecek lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban langsung mengejar orang yang membawa motor tersebut dan memeriksa nomor polisi kendaraan. Setelah dipastikan sesuai dengan miliknya, korban bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang dibawanya.
“Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Comal,” ujar AKP Iman Santoso.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Karena masih berusia 16 tahun atau berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyidikan dilimpahkan ke Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tutupnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









