Berkas Perkara P21, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pimpinan Padepokan Padan Ati Dilimpahkan ke Kejari Pekalongan

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kasatreskrim AKP Setiyanto mengatakan berkas perkara P21 kasus dugaan kekerasan seksual pimpinan Padepokan Padang Ati akn dilimpahkan ke Kejari Pekalongan, Minggu (9/8/26).

Kasatreskrim AKP Setiyanto mengatakan berkas perkara P21 kasus dugaan kekerasan seksual pimpinan Padepokan Padang Ati akn dilimpahkan ke Kejari Pekalongan, Minggu (9/8/26).

KANAL KOTA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota memastikan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota mengatakan, setelah berkas dinyatakan P21, penyidik kini mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada kejaksaan.

“Kemarin sudah P21, Mas. Sebentar lagi tahap dua,” kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, Minggu (9/8/2026).

Meski demikian, polisi belum memastikan waktu pelaksanaan tahap dua. Penyidik menyebut proses pelimpahan akan dilakukan secepatnya setelah seluruh persiapan dinyatakan siap.

“Secepatnya kita limpahkan Mas,” ujarnya.

Dengan status P21, penanganan perkara selanjutnya akan memasuki ranah penuntutan. Setelah tahap dua dilakukan, JPU akan mengambil alih penanganan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum berikutnya.

Baca Juga :  Grebek Kamar Kos di Wonokerto, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pekalongan

Terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka, Kasatreskrim menyebut belum terdapat perubahan dari ketentuan yang sebelumnya diterapkan penyidik.

“Masih sama pasalnya,” terangnya.

Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan dalam proses penuntutan, termasuk apabila nantinya jaksa memberikan petunjuk atau terdapat penyesuaian dalam proses hukum berikutnya.

Polisi juga belum merinci kembali pasal yang dikenakan ketika dikonfirmasi mengenai ketentuan pidana yang digunakan dalam perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta, serta tambahan pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman yang lebih tinggi.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah pimpinan Padepokan Padang Ati, AH, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang disebut merupakan santriwati di padepokan tersebut.

Baca Juga :  Tiang Jaringan WiFi Roboh Timpa Rel, Perjalanan Kereta di Pekalongan Sempat Lumpuh

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan DNA terhadap AH, FZ dan seorang anak. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri menyatakan tidak ditemukan hubungan biologis antara AH dengan anak tersebut.

Meski hasil DNA tidak menunjukkan hubungan biologis, polisi menegaskan hasil tersebut tidak serta-merta menghentikan perkara dugaan kekerasan seksual yang sedang ditangani. Penyidikan tetap berjalan berdasarkan konstruksi perkara dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.

Sebelumnya, polisi juga mengungkap dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi berulang dalam periode April hingga September 2025. Dalam keterangan penyidikan yang pernah disampaikan, dugaan peristiwa disebut berlangsung hampir setiap pekan dan dilakukan pada malam hari.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Motif Suami di Brebes Bacok Satu Keluarga Karena Ekonomi dan Sakit Hati Perkataan Kasar Istri
Diduga Dipicu Cemburu, Pria di Brebes Tega Bacok Istri, Mertua hingga Anak Balita
Dua Kasus Pengeroyokan di Karnaval Simbangkulon Pekalongan Masih Ditangani Polisi, Pelaku Dicari
Usai Diperiksa Polisi, Kakak Adik Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan Pulang ke Purbalingga untuk Pulihkan Fisik dan Psikis
Belum Banyak Istirahat Usai Dianiaya di Karnaval Pekalongan, Kakak Beradik Pedagang Sosis Ini Mengaku Trauma
Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan di Pekalongan Ungkap Sebelum Melapor Polisi Sempat Konsultasi di Polsek Kutasari
Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di Karnaval Pekalongan Menyerahkan Diri
Kenapa Tak Ada Polisi Saat Pedagang Sosis Dikeroyok Belasan Pemuda di Karnaval Pekalongan, Ini Penjelasan Kapolsek Buaran

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Polisi Ungkap Motif Suami di Brebes Bacok Satu Keluarga Karena Ekonomi dan Sakit Hati Perkataan Kasar Istri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Diduga Dipicu Cemburu, Pria di Brebes Tega Bacok Istri, Mertua hingga Anak Balita

Selasa, 15 September 2026 - 13:31 WIB

Dua Kasus Pengeroyokan di Karnaval Simbangkulon Pekalongan Masih Ditangani Polisi, Pelaku Dicari

Sabtu, 12 September 2026 - 08:15 WIB

Usai Diperiksa Polisi, Kakak Adik Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan Pulang ke Purbalingga untuk Pulihkan Fisik dan Psikis

Sabtu, 12 September 2026 - 07:50 WIB

Belum Banyak Istirahat Usai Dianiaya di Karnaval Pekalongan, Kakak Beradik Pedagang Sosis Ini Mengaku Trauma

Berita Terbaru