Polisi Kejar P21 Kasus Dokter Gigi Pekalongan Sebelum Masa Tahanan Berakhir

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat mengamankan barang pribadi korban dugaan pencabulan dari rumah pribadi oknum dokter gigi yang bersebalahan dengan tempat praktik di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan, Sabtu (14/3/26) lalu.

Polisi saat mengamankan barang pribadi korban dugaan pencabulan dari rumah pribadi oknum dokter gigi yang bersebalahan dengan tempat praktik di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan, Sabtu (14/3/26) lalu.

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID — Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota berpacu dengan waktu untuk menuntaskan berkas perkara dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di bawah umur yang menyeret seorang dokter spesialis gigi di Kota Pekalongan.

Pasalnya, masa penahanan tersangka diketahui akan berakhir pada 10 Mei 2026. Polisi kini menargetkan berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 sebelum tenggat tersebut habis.

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, membenarkan bahwa masa penahanan tinggal beberapa hari lagi.

“Jadi masa tahanan yang bersangkutan akan berakhir tanggal 10 Mei 2026,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Meski begitu, polisi memastikan proses hukum masih terus berjalan. Jika penyidikan belum rampung, penyidik membuka kemungkinan mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 20 hari melalui pengadilan.

Baca Juga :  Dugaan Praktik Prostitusi dan WNA Tak Berdokumen Mengemuka dalam Audiensi Warga dengan Pengelola KEK Industropolis Batang

Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan setelah sebelumnya dikembalikan jaksa penuntut umum dengan petunjuk P-19. Penyidik mengklaim seluruh kekurangan telah dilengkapi dan berkas kembali dikirim ke kejaksaan.

Sementara itu Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengatakan pihaknya masih fokus melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi agar perkara segera masuk tahap pelimpahan.

“Proses masih tahap penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi,” katanya.

Menurutnya, apabila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan langsung melakukan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional tanpa melihat latar belakang profesi tersangka.

“Harapannya cepat selesai supaya ada kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan tenaga medis dan dugaan korbannya merupakan anak di bawah umur yang bekerja sebagai ART.

Baca Juga :  Mahasiswi UM Kotabumi Raih Terbaik IV Duta Bahasa Lampung 2026, Buktikan Keberanian Membuka Jalan Prestasi

Berdasarkan laporan kuasa hukum korban, kasus bermula ketika dua remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kabupaten Pekalongan bekerja di rumah pasangan suami istri di wilayah Pekalongan Timur pada Oktober 2025.

Selama bekerja, korban diduga mengalami tekanan fisik maupun psikologis. Salah satu korban disebut mengalami dugaan perbuatan asusila disertai ancaman setelah dituduh melakukan kesalahan dalam pekerjaan rumah tangga.

Kuasa hukum korban juga menyebut kedua korban mengalami intimidasi dan pembatasan komunikasi karena telepon genggam mereka diduga disita.

Merasa terancam, kedua korban akhirnya melarikan diri dari rumah tersebut pada November 2025 dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Pekalongan Kota.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Berita Terkait

Kejari Batang Tahan Dua ASN Puskesmas Tersangka Korupsi BOK Rp842 Juta
Baru Dibangun, Koperasi Desa Merah Putih di Batang Sudah Dibobol Maling, Kabel Penangkal Petir hingga Blower AC Digondol
Siswi SMP di Pekalongan Dicekoki Miras dan Dirudapaksa Bergiliran, Tiga Teman Korban Diproses Hukum
Dugaan Kasus Pencabulan dengan Tersangka Dokter Spesialis Gigi di Kota Pekalongan Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dikabarkan Menghilang, Terduga Pelaku Pencabulan Sejumlah Santri di Musala Pekalongan Selatan Belum Masuk DPO
Baru Dua Hari Beraksi, Duet Pencuri Motor di Pemalang Dibekuk Polisi
Pelaku Pemeran Vidio Porno ‘Bandar Bergetar’ Ditetapkan Tersangka
Sidang Lanjutan Kasus Gacon di Pekalongan, Saksi Dokter Ungkap Luka di Kepala Korban Akibat Benda Tumpul

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:03 WIB

Kejari Batang Tahan Dua ASN Puskesmas Tersangka Korupsi BOK Rp842 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:28 WIB

Baru Dibangun, Koperasi Desa Merah Putih di Batang Sudah Dibobol Maling, Kabel Penangkal Petir hingga Blower AC Digondol

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:10 WIB

Siswi SMP di Pekalongan Dicekoki Miras dan Dirudapaksa Bergiliran, Tiga Teman Korban Diproses Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:13 WIB

Dugaan Kasus Pencabulan dengan Tersangka Dokter Spesialis Gigi di Kota Pekalongan Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:55 WIB

Dikabarkan Menghilang, Terduga Pelaku Pencabulan Sejumlah Santri di Musala Pekalongan Selatan Belum Masuk DPO

Berita Terbaru