PEKALONGAN, KANALPLUS.ID — Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota berpacu dengan waktu untuk menuntaskan berkas perkara dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di bawah umur yang menyeret seorang dokter spesialis gigi di Kota Pekalongan.
Pasalnya, masa penahanan tersangka diketahui akan berakhir pada 10 Mei 2026. Polisi kini menargetkan berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 sebelum tenggat tersebut habis.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, membenarkan bahwa masa penahanan tinggal beberapa hari lagi.
“Jadi masa tahanan yang bersangkutan akan berakhir tanggal 10 Mei 2026,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Meski begitu, polisi memastikan proses hukum masih terus berjalan. Jika penyidikan belum rampung, penyidik membuka kemungkinan mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 20 hari melalui pengadilan.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan setelah sebelumnya dikembalikan jaksa penuntut umum dengan petunjuk P-19. Penyidik mengklaim seluruh kekurangan telah dilengkapi dan berkas kembali dikirim ke kejaksaan.
Sementara itu Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengatakan pihaknya masih fokus melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi agar perkara segera masuk tahap pelimpahan.
“Proses masih tahap penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi,” katanya.
Menurutnya, apabila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan langsung melakukan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional tanpa melihat latar belakang profesi tersangka.
“Harapannya cepat selesai supaya ada kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan tenaga medis dan dugaan korbannya merupakan anak di bawah umur yang bekerja sebagai ART.
Berdasarkan laporan kuasa hukum korban, kasus bermula ketika dua remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kabupaten Pekalongan bekerja di rumah pasangan suami istri di wilayah Pekalongan Timur pada Oktober 2025.
Selama bekerja, korban diduga mengalami tekanan fisik maupun psikologis. Salah satu korban disebut mengalami dugaan perbuatan asusila disertai ancaman setelah dituduh melakukan kesalahan dalam pekerjaan rumah tangga.
Kuasa hukum korban juga menyebut kedua korban mengalami intimidasi dan pembatasan komunikasi karena telepon genggam mereka diduga disita.
Merasa terancam, kedua korban akhirnya melarikan diri dari rumah tersebut pada November 2025 dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Pekalongan Kota.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









