KANAL HUKUM – Penolakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan KH Abdul Halim Fadlun (AHF), pimpinan Padepokan Padang Ati, mendapat respons dari sejumlah pihak yang mengikuti jalannya persidangan di luar Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Ahmad Fauzy kuasa hukum dari para santri yang disebut sebagai korban dugaan kekerasan seksual, menyatakan pihaknya memuji putusan hakim tunggal PN Pekalongan yang menolak permohonan praperadilan tersebut.
Menurut Fauzy, setelah putusan praperadilan dibacakan, pihaknya kini berharap perkara tersebut berlanjut ke persidangan pokok perkara.
“Kita mengapresiasi putusan PNPekalongan yang telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” kata Ahmad Fauzy usai persidangan, Selasa (1/9/2026).
Ia mengatakan, persidangan pokok perkara menjadi tahapan penting untuk menguji perkara secara lebih substansial sekaligus memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan.
“Langkah hukum selanjutnya kita berharap pada persidangan pokok perkara, karena ini benar-benar akan bisa memberikan keadilan kepada korban dan terdakwa bisa dihukum dengan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Sementara itu, dinamika juga terjadi di luar ruang persidangan. Salah seorang warga Simbangkulon, Musa Ubaid, mengaku emosional karena merasa memiliki kedekatan dengan para korban.
Ia mengatakan mengetahui kondisi korban yang menurutnya mengalami tekanan setelah perkara tersebut mencuat.
“Karena saya dekat dengan korban, saya tahu korban itu semua menangis,” ungkap Musa.
Musa mengaku memberikan dukungan penuh kepada para korban dalam perkara tersebut. Ia bahkan mengatakan telah mengesampingkan kepentingan pribadinya untuk memberikan pembelaan terhadap korban.
“Saya sudah meninggalkan, saya sudah, pokoknya saya all out dalam membela korban,” tegasnya.
Musa juga mengaku kecewa terhadap perilaku yang ia kaitkan dengan pimpinan padepokan tersebut.
“Saya kecewa karena perilaku oknum kiai-nya itu,” terangnya.
Di sisi lain, Ketua Laskar Mataram, Andi Sumarwanto, yang turut mengawal jalannya sidang praperadilan, mengatakan setelah tahapan praperadilan selesai, perhatian kini beralih pada proses persidangan perkara pokok.
Ia menyebut persidangan pokok perkara dijadwalkan mulai Senin, 7 September 2026 atau pekan depan.
“Tapi hari ini terjawab sudah selesai sidang putusan,” kata Andi.
Ia menyebut masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan perkara tersebut dapat memperhatikan agenda persidangan berikutnya.
“Sidang gelar perkara akan dimulai hari Senin tanggal 7 September 2026” tukasnya.
Andi berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap AHF kini memasuki tahapan berikutnya. Persidangan pokok perkara nantinya akan menjadi forum untuk menguji substansi perkara, termasuk pembuktian atas dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Penulis : Achmad Udin
Editor : Achmad Udin












