KANAL KOTA – Vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kepada Ketua Ormas Lindu Aji Dwi Hendratno alias Duwel tidak dipersoalkan kuasa hukum Purwanto alias Gacon.
Kuasa hukum Gacon, Sunardi, justru menilai pertimbangan majelis hakim mengenai kadar peran Duwel dalam perkara tersebut sudah tepat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Duwel dengan hukuman satu tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan dalam perkara perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon.
“Dari tuntutan satu tahun kemudian divonis enam bulan, itu menjadi ranah kewenangan majelis hakim,” kata Sunardi kepada kanalplus.id, Kamis (13/8/2026).
Menurut Sunardi, terdapat alasan yang membuat pihaknya dapat memahami putusan tersebut. Dari fakta yang terungkap di persidangan, Duwel dinilai memiliki peran tertentu dalam membawa Gacon dari lokasi pertama menuju lokasi kedua.
Namun, Sunardi menegaskan, pihaknya tidak menemukan fakta bahwa Duwel secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban di lokasi pertama.
“Saya sepakat dengan pendapat hakim bahwa kadar kualitas peran terdakwa tidak terlalu besar,” ujarnya.
Persoalan yang dinilai jauh lebih serius oleh pihak korban justru terjadi setelah Gacon tiba di lokasi kedua.
Sunardi menyebut lokasi tersebut sebagai TKP kedua, tempat yang dalam fakta persidangan disebut berkaitan dengan penyekapan dan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka.
Karena itu, menurut Sunardi, fokus pihaknya bukan mempermasalahkan apakah hukuman Duwel enam bulan terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa.
Yang menjadi persoalan adalah mengapa dugaan rangkaian tindak pidana di TKP kedua dan pihak-pihak lain yang disebut terlibat belum seluruhnya diproses.
“Justru dalam peristiwa Gacon ini yang paling parah adalah di TKP kedua,” terangnya.
Sunardi juga menegaskan bahwa upaya hukum banding yang akan ditempuh Duwel merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Ia tidak mempersoalkan apabila pihak Duwel merasa tidak puas dengan vonis enam bulan dan menghendaki putusan yang lebih ringan, bahkan bebas.
Namun, bagi pihak Gacon, proses hukum tidak berhenti pada vonis terhadap Duwel. Menurut Sunardi, putusan tingkat pertama telah menghasilkan fakta penting yang dapat menjadi dasar untuk melihat kembali rangkaian perkara secara lebih utuh.
“Dari putusan tingkat pertama ini dapat diketahui bahwa dari fakta persidangan hasil pemeriksaan pengadilan mengungkap adanya peristiwa kedua dan pihak-pihak lain yang terlibat,” bebernya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













