Ketua Ormas Lindu Aji Pekalongan Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum Gacon Justru Sepakat dengan Pertimbangan Hakim

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ketua Ormas Lindu Aji, Dwi Hendratno alias Duwel diputus Majelis Hakim PN Pekalongan, enam bulan penjara dalam perkara perampasan kemerdekaan orang lain di mana vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Kamis (13/8/26).

Ketua Ormas Lindu Aji, Dwi Hendratno alias Duwel diputus Majelis Hakim PN Pekalongan, enam bulan penjara dalam perkara perampasan kemerdekaan orang lain di mana vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Kamis (13/8/26).

KANAL KOTA – Vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kepada Ketua Ormas Lindu Aji Dwi Hendratno alias Duwel tidak dipersoalkan kuasa hukum Purwanto alias Gacon.

Kuasa hukum Gacon, Sunardi, justru menilai pertimbangan majelis hakim mengenai kadar peran Duwel dalam perkara tersebut sudah tepat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Duwel dengan hukuman satu tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan dalam perkara perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon.

“Dari tuntutan satu tahun kemudian divonis enam bulan, itu menjadi ranah kewenangan majelis hakim,” kata Sunardi kepada kanalplus.id, Kamis (13/8/2026).

Menurut Sunardi, terdapat alasan yang membuat pihaknya dapat memahami putusan tersebut. Dari fakta yang terungkap di persidangan, Duwel dinilai memiliki peran tertentu dalam membawa Gacon dari lokasi pertama menuju lokasi kedua.

Baca Juga :  Viral! Pelajar Ditampar Usai Salip Motor di Doro, Polisi Pilih Jalur Damai

Namun, Sunardi menegaskan, pihaknya tidak menemukan fakta bahwa Duwel secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban di lokasi pertama.

“Saya sepakat dengan pendapat hakim bahwa kadar kualitas peran terdakwa tidak terlalu besar,” ujarnya.

Persoalan yang dinilai jauh lebih serius oleh pihak korban justru terjadi setelah Gacon tiba di lokasi kedua.

Sunardi menyebut lokasi tersebut sebagai TKP kedua, tempat yang dalam fakta persidangan disebut berkaitan dengan penyekapan dan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka.

Karena itu, menurut Sunardi, fokus pihaknya bukan mempermasalahkan apakah hukuman Duwel enam bulan terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa.

Yang menjadi persoalan adalah mengapa dugaan rangkaian tindak pidana di TKP kedua dan pihak-pihak lain yang disebut terlibat belum seluruhnya diproses.

Baca Juga :  Warga Simbangkulon Pasang Spanduk Dukung Polisi dan Yakuza, Galang Petisi 2.000 Tanda Tangan Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan

“Justru dalam peristiwa Gacon ini yang paling parah adalah di TKP kedua,” terangnya.

Sunardi juga menegaskan bahwa upaya hukum banding yang akan ditempuh Duwel merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya.

Ia tidak mempersoalkan apabila pihak Duwel merasa tidak puas dengan vonis enam bulan dan menghendaki putusan yang lebih ringan, bahkan bebas.

Namun, bagi pihak Gacon, proses hukum tidak berhenti pada vonis terhadap Duwel. Menurut Sunardi, putusan tingkat pertama telah menghasilkan fakta penting yang dapat menjadi dasar untuk melihat kembali rangkaian perkara secara lebih utuh.

“Dari putusan tingkat pertama ini dapat diketahui bahwa dari fakta persidangan hasil pemeriksaan pengadilan mengungkap adanya peristiwa kedua dan pihak-pihak lain yang terlibat,” bebernya.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pejabat Aktif PDAM Kota Pekalongan Ditahan Kejari, Dirut Perumda Tirtayasa Tunjuk Plt
Pemkot Pekalongan Siapkan Plt untuk Isi Jabatan Kosong di PDAM Usai Sejumlah Pejabat Ditahan
Empat Pejabat PDAM Jalani Hari Pertama di Rutan Pekalongan, Ditempatkan di Ruang Mapenaling
Datang sebagai Saksi, 4 Pejabat PDAM Kota Pekalongan ini Tak Pulang Setelah Jadi Tersangka dan Ditahan
Tensi Tembus 210, Penahanan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Kota Pekalongan Sempat Tertunda
Baru Ditunjuk Jadi Pengacara, Kuasa Hukum Iqbal dan Purnomo Ngaku Belum Pelajari Berkas Perkara
Terungkap Peran Empat Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Fiktif dan Pemalsuan Voucher Perawatan Mobil Operasional PDAM Kota Pekalongan
Bukan Cuma Pengadaan Fiktif, Kejari Kota Pekalongan Dalami Dugaan Pemalsuan Voucher Perawatan Kendaraan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Dua Pejabat Aktif PDAM Kota Pekalongan Ditahan Kejari, Dirut Perumda Tirtayasa Tunjuk Plt

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Pemkot Pekalongan Siapkan Plt untuk Isi Jabatan Kosong di PDAM Usai Sejumlah Pejabat Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Empat Pejabat PDAM Jalani Hari Pertama di Rutan Pekalongan, Ditempatkan di Ruang Mapenaling

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Datang sebagai Saksi, 4 Pejabat PDAM Kota Pekalongan ini Tak Pulang Setelah Jadi Tersangka dan Ditahan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Tensi Tembus 210, Penahanan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Kota Pekalongan Sempat Tertunda

Berita Terbaru