SEMARANG, KANALPLUS.ID – Upaya memasukkan 24 ton soy dietary fiber atau serat kedelai asal China yang akan diolah menjadi bahan suplemen diet di Indonesia digagalkan Badan Karantina Indonesia di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan dugaan penggunaan sertifikat fitosanitari palsu dalam dokumen impor.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan satu kontainer berisi 880 karung serat kedelai tersebut diajukan untuk pemeriksaan karantina pada 16 April 2026. Namun, hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi dokumen kesehatan tumbuhan yang tidak sah.
“Ini kategori penyelundupan. Kami sedang mendalami apakah ini murni permainan pihak buyer, trading di China, atau ada keterlibatan perusahaan terkait lainnya,” kata Karding usai inspeksi di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Rabu (5/8/2026).
Komoditas tersebut diketahui rencananya akan dikirim ke sebuah gudang di wilayah Surakarta sebagai bahan baku industri suplemen makanan.
Menyusul temuan tersebut, Badan Karantina Indonesia langsung membekukan akses perusahaan eksportir asal China yang mengirim komoditas tersebut agar tidak lagi dapat mengekspor produk ke Indonesia. Sementara perusahaan importir di Indonesia juga tengah diproses untuk menentukan bentuk sanksi sesuai hasil penyelidikan.
“Saya sudah minta perusahaan di China itu tidak lagi diberi akses mengirim barang ke Indonesia. Untuk perusahaan di sini, proses hukumnya tetap berjalan. Sanksinya bisa administratif, pembekuan kegiatan, bahkan pidana, tergantung hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Karding, komoditas yang ditahan tidak dapat dilelang sebagaimana barang sitaan kepabeanan. Sesuai ketentuan karantina, hanya ada dua opsi penyelesaian, yakni diekspor kembali ke negara asal (re-ekspor) atau dimusnahkan.
Ia menegaskan fungsi karantina bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi impor, tetapi juga melindungi Indonesia dari masuknya organisme pengganggu tumbuhan, penyakit, maupun bahan berisiko yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, lingkungan, dan sektor pertanian.
Selain itu, pengawasan terhadap lalu lintas komoditas impor juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi pelaku industri dan UMKM dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Karantina memiliki fungsi perlindungan, baik terhadap sumber daya hayati maupun dari sisi ekonomi. Karena itu setiap komoditas yang masuk harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku,” tegas Karding.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













