SRAGEN, KANALPLUS.ID – Aksi seorang pengemudi Mitsubishi Pajero yang nekat menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan berakhir dengan penindakan polisi. Setelah videonya viral di media sosial dan menuai sorotan publik, pengemudi tersebut berhasil dilacak Satlantas Polres Sragen, ditilang, serta diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Penindakan dilakukan hanya beberapa saat setelah video kendaraan itu ramai diperbincangkan di media sosial. Satlantas Polres Sragen langsung menelusuri identitas kendaraan hingga akhirnya menemukan mobil tersebut melintas di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Holland Sragen, Senin (3/8/2026) sore.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Mitsubishi Pajero itu memang terdaftar secara resmi di Samsat Sragen. Namun, pelat nomor yang dipasang bukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan kepolisian, melainkan pelat modifikasi dengan tulisan yang dinilai tidak pantas.
Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung menilang pengemudi berinisial N dan menyita STNK sebagai barang bukti.
Selain dikenai sanksi tilang, pengemudi juga diminta membuat video klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas penggunaan pelat nomor yang melanggar aturan.
Sebagai tindak lanjut, pelat nomor modifikasi itu langsung dilepas dan kendaraan kembali menggunakan pelat nomor resmi sesuai data registrasi.
Kasatlantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan harus mengikuti spesifikasi teknis dan identitas resmi yang diterbitkan kepolisian.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor modifikasi, terlebih yang memuat tulisan tidak pantas atau berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar. Selain melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan tersebut juga dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Kukuh.
Ia memastikan Satlantas Polres Sragen akan terus melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor tidak resmi yang belakangan kerap dijadikan sarana mencari perhatian di media sosial.
“Setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













