Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dalam Enam Bulan, Mayoritas Asal China

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Sebanyak 14 WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dalam enam bulan terakhir karena melanggar aturan keimigrasian, Jumat (24/7/26). Foto : Ilustrasi AI

Sebanyak 14 WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dalam enam bulan terakhir karena melanggar aturan keimigrasian, Jumat (24/7/26). Foto : Ilustrasi AI

SEMARANG, KANALPLUS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga Juni 2026. Mayoritas merupakan warga negara China yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mengatakan dari total WNA yang dideportasi, sebanyak tujuh orang berasal dari China, empat orang dari Tajikistan, dua orang dari Malaysia, dan seorang lainnya dari Afghanistan.

“Di bidang pengawasan dan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang sudah melaksanakan pendeportasian sebanyak 14 kali. Mayoritas berasal dari China,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Menurut Ari, seluruh tindakan deportasi dilakukan setelah petugas menemukan adanya pelanggaran aturan keimigrasian, terutama penyalahgunaan izin tinggal. Selain dipulangkan ke negara asal, sebagian besar juga dikenai tindakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  Festival Kopi DCF 2026 Bukukan Kontrak Pesanan Rp15 Miliar

“Mereka dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Pada umumnya juga kami kenakan tindakan penangkalan,” ujarnya.

Ari menjelaskan, penanganan terhadap WNA yang melakukan tindak pidana umum berbeda dengan pelanggaran administratif keimigrasian. Apabila terlibat kasus pidana, proses hukum akan diselesaikan terlebih dahulu oleh kepolisian hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Setelah menjalani hukuman, WNA tersebut tidak langsung dibebaskan, melainkan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi sebelum dideportasi ke negara asal.

“Kalau melakukan tindak pidana umum, diproses dulu oleh kepolisian. Setelah selesai menjalani masa hukuman, yang bersangkutan diserahkan ke imigrasi. Mereka tidak langsung bebas, tetapi ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses deportasi,” jelasnya.

Di sisi lain, Imigrasi Semarang juga masih mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan love scamming yang melibatkan empat warga negara China berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Keempatnya saat ini masih menjalani proses hukum pidana sehingga belum diputuskan apakah nantinya akan menjalani hukuman di Indonesia atau langsung dideportasi setelah proses hukum selesai.

Baca Juga :  Masjid di Kendal Ini Sulap Jumat Jadi Hari Berbagi, Jamaah Pulang Bawa Sayur dan Makan Gratis

“Masih kita proses tindak pidananya. Setelah itu bagaimana hasil putusannya, apakah dijalani pidananya di sini atau dideportasi, masih dalam proses,” kata Ari.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal di lingkungan tempat tinggal. Menurutnya, pengungkapan sejumlah kasus justru berawal dari aktivitas WNA yang menyewa rumah atau indekos di permukiman warga.

“Yang penting masyarakat juga aware karena mereka ini melakukan kegiatan semacam itu di rumah-rumah penduduk, mereka ngontrak atau kos. Masyarakat bisa melapor ke Imigrasi atau kepolisian kalau menemukan sesuatu yang mencurigakan,” pungkasnya.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belasan Peserta Titip Ternak Klaim Rugi Rp1,7 Miliar, Kasus PT SPI Dilaporkan ke Polisi
Wali Kota Pekalongan di Mayors Talk Bogor: Kota Tangguh Bermula dari Integritas Moral Pemimpin
Akselerasi Kualitas Pendidikan, TMU Tegal Mantap Menuju Kampus Unggul di Tegal
SPTI Tolak Demo di KEK Kendal: Jangan Ganggu Investasi dan Rezeki Warga
Sewa Kios Pasar Mukti Makmur Cilacap Dipersoalkan, Pedagang Soroti Tarif hingga Dasar Penetapan
Pemuda Depresi Naik Menara BTS di Cilacap, Tim SAR Bujuk Pakai Rokok dan Makanan
Sehari Usai Disidak, Pabrik Bata Ringan di Banyumas Kembali Produksi
Rafas, Atlet Cilik Banjarnegara Bidik Timnas Usai Sabet Emas Tenis POPDA Jateng

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Belasan Peserta Titip Ternak Klaim Rugi Rp1,7 Miliar, Kasus PT SPI Dilaporkan ke Polisi

Senin, 28 September 2026 - 17:20 WIB

Wali Kota Pekalongan di Mayors Talk Bogor: Kota Tangguh Bermula dari Integritas Moral Pemimpin

Sabtu, 26 September 2026 - 18:39 WIB

Akselerasi Kualitas Pendidikan, TMU Tegal Mantap Menuju Kampus Unggul di Tegal

Jumat, 18 September 2026 - 07:34 WIB

SPTI Tolak Demo di KEK Kendal: Jangan Ganggu Investasi dan Rezeki Warga

Selasa, 15 September 2026 - 06:10 WIB

Sewa Kios Pasar Mukti Makmur Cilacap Dipersoalkan, Pedagang Soroti Tarif hingga Dasar Penetapan

Berita Terbaru