PEMALANG, KANALPLUS.ID – Aksi nekat seorang pria yang berusaha merampok toko emas di Komplek Ruko Pasar Banjardawa, Kabupaten Pemalang, berakhir di jeruji besi. Berbekal palu dan benda yang diduga menyerupai senjata api, pelaku sempat meneror dua karyawan toko sebelum akhirnya kabur karena aksinya dipergoki warga.
Kemudian kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi pun berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 11.56 WIB.
Menurutnya, pelaku yang berinisial S ini datang seorang diri ke toko emas dengan mengenakan jaket, helm dan masker untuk menutupi identitasnya.
Setibanya di dalam toko, pelaku langsung mengeluarkan benda yang menyerupai senjata api sambil mengacungkannya ke arah dua karyawan yang sedang berjaga.
Di saat bersamaan, pelaku memukul kaca etalase menggunakan palu yang telah dibungkus kantong plastik hitam sambil berteriak meminta korban mengangkat tangan.
“Pelaku menodongkan benda mirip senjata api dengan tangan kanan dan memukul kaca etalase menggunakan palu sambil memerintahkan karyawan mengangkat tangan,” kata Faizal, Rabu (22/7/2026).
Namun rencana perampok apes tersebut berantakan ketika kedua karyawan justru berteriak meminta pertolongan. Alhasil teriakan itu mengundang perhatian warga di sekitar pasar yang langsung berdatangan.
“Meski warga sempat mendekat, mereka memilih menjaga jarak karena mengira pelaku membawa senjata api sungguhan,” terangnya.
Setelah menyadari situasinya mulai tidak terkendali dan aksinya gagal, pelaku pun memilih kabur menggunakan sepeda motor tanpa sempat membawa perhiasan apa pun dari dalam toko.
” Jadi laporan terkait peristiwa itu pun kami langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Taman melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku,” ungkap Faizal.
Selanjutnya pada Senin (20/7/2026) pagi atau kurang dari sehari setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Desa Sitemu, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
“Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pemalang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Polisi juga memuji peran masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga proses pengungkapan kasus dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












