PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Kasus penusukan yang terjadi di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kota Pekalongan berakhir pilu. Mamat Godril, korban yang sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Siti Khadijah, dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani operasi akibat luka tusuk yang cukup parah.
Meninggalnya korban membuat penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota langsung mengubah pasal yang disangkakan kepada pelaku Muh Reza Fahlevi alias Bejat.
Jika sebelumnya dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, kini pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyono, mengatakan korban mengembuskan napas terakhir pada Jumat 17 Juli 2026 pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polres Pekalongan Kota,” kata Setiyono kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Dengan meninggalnya korban, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Karena korban meninggal dunia, pasal yang kami kenakan berubah menjadi Pasal 466 ayat (3). Ancaman pidananya tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Polisi memastikan aksi penusukan dilakukan seorang diri. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif peristiwa berdarah itu masih sama, yakni dipicu kesalahpahaman yang berkembang menjadi cekcok sebelum pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban.
“Motifnya terjadi salah paham kemudian cekcok sehingga korban ditusuk menggunakan pisau,” jelas Setiyono.
Penyidik juga masih mendalami dugaan pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung.
“Ada indikasi seperti itu,” tambahnya.
Sementara itu, satu korban lainnya yang merupakan teman pelaku hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang dideritanya saat berusaha melerai pertikaian.
Di sisi lain, RS Siti Khadijah mengungkap upaya medis yang dilakukan untuk menyelamatkan nyawa korban penusukan.
Manajer Keperawatan RS Siti Khadijah, Rib’Hanul Hakim, menjelaskan korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Kamis 16 Juli 2026 pukul 16.40 WIB dalam kondisi darurat akibat beberapa luka tusukan.
Tak lama setelah menjalani pemeriksaan awal, korban langsung dibawa ke Instalasi Bedah Sentral (IBS) sekitar pukul 17.30 WIB untuk menjalani operasi. Setelah tindakan bedah selesai, korban dipindahkan ke ruang Intensive Care Unit (ICU) sekitar pukul 22.00 WIB guna mendapatkan perawatan intensif.
“Pasien datang ke IGD pukul 16.40, kemudian dilakukan operasi sekitar pukul 17.30 dan setelah itu dirawat secara intensif di ICU mulai pukul 22.00,” jelas Rib’Hanul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut serta satu luka tusuk di tangan kiri. Luka paling fatal berada di bagian kiri perut yang menyebabkan perdarahan hebat.
“Ada tiga luka tusukan di daerah perut. Yang paling parah berada di perut sebelah kiri, kemudian ada satu luka tusukan di tangan kiri,” ungkapnya.
Meski tim medis telah melakukan operasi dan penanganan intensif, kondisi korban terus memburuk akibat kehilangan banyak darah.
“Kemungkinan penyebab meninggal dunia karena terjadi perdarahan yang cukup hebat. Rumah sakit sudah melakukan tindakan medis semaksimal mungkin, namun pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.53 WIB,” tuturnya.
Sebelumnya, aksi penusukan terjadi di Gang 14, RT 03 RW 07, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula dari kesalahpahaman saat pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras terlibat adu mulut dengan korban. Pertengkaran itu kemudian berujung penusukan menggunakan sebilah pisau yang telah dibawa pelaku.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












