DPUPR Batang Tegas Tolak Izin Bangunan yang Abaikan Ruang Terbuka Hijau

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batang Endro Suryono tidak akan mengeluarkan ijin PBG rumah dan kawasan industri bila mengabaikan RTH, Selasa (30/6/26). Foto : Istimewa

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batang Endro Suryono tidak akan mengeluarkan ijin PBG rumah dan kawasan industri bila mengabaikan RTH, Selasa (30/6/26). Foto : Istimewa

BATANG, KANALPLUS.ID – Pemerintah Kabupaten Batang memastikan tidak akan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah maupun kawasan industri yang tidak memenuhi ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ketentuan tersebut menjadi syarat wajib yang tidak bisa ditawar dalam setiap proses perizinan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, menegaskan bahwa seluruh permohonan PBG akan diperiksa secara ketat, terutama terkait penyediaan ruang terbuka hijau, garis sempadan jalan, dan ketentuan tata ruang lainnya.

Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan tanpa pengecualian, baik untuk pembangunan rumah tinggal maupun gedung milik perusahaan.

“Dari perumahan, perizinan PBG yang rumah pribadi, sama yang perusahaan, itu kita pastikan semua. Yang kaitannya dengan RTH, sempadan jalan, dan garis-garis itu memang kita tidak bisa kompromi, karena itu menjadi regulasi yang kita pakai,” ujar Endro kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga :  Punya APBD Rp1,95 Triliun, Batang Pakai 70 Persen untuk Benahi Jalan

Ia menjelaskan, pengawasan bahkan sudah dilakukan sejak tahap pembahasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dengan demikian, setiap pemohon harus menunjukkan rencana penyediaan area hijau sebelum izin dapat diproses lebih lanjut.

Endro menegaskan, konsep pembangunan saat ini tidak lagi memperbolehkan seluruh lahan ditutup bangunan. Setiap pembangunan wajib menyisakan ruang yang berfungsi sebagai area resapan air sekaligus ruang hijau.

Untuk sektor industri, ketentuan tersebut diterapkan lebih ketat. Setiap perusahaan wajib mencantumkan alokasi RTH dalam site plan sebagai syarat utama memperoleh izin pembangunan.

Baca Juga :  APBD Batang 2025 Catat Surplus Rp53,47 Miliar, Kas Daerah Sisakan SILPA Hampir Rp200 Miliar

Apabila dokumen yang diajukan belum memenuhi ketentuan, DPUPR akan mengembalikannya disertai catatan perbaikan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

“Kalau perusahaan-perusahaan itu dikeluarkan izinnya, Insyaallah kita tidak mengeluarkan kalau tidak memenuhi syarat. Di site plan harus sudah ada alokasi ruang terbuka hijau, luasnya berapa meter persegi, dan itu menjadi bagian yang harus mendapat persetujuan,” tegasnya.

DPUPR Batang menilai penerapan aturan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara pesatnya pembangunan dengan kelestarian lingkungan. Melalui pengawasan yang konsisten, pemerintah berharap kawasan permukiman maupun industri tetap memiliki ruang hijau yang berfungsi sebagai daerah resapan air, memperbaiki kualitas udara, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terindikasi Judol 7.586 Penerima Bansos di Batang Ditangguhkan, 5.322 Kasus Baru 2026
23 Karhutla Terjadi di Batang Saat Kemarau, Mayoritas Dipicu Bakar Sampah
RAPBD Batang 2027 Disusun Saat Dana Transfer Belum Pasti, Belanja Modal Malah Turun
1.685 Warga Batang Sudah Masuk Kerja, Pemkab Masih Kejar 1.315 Penempatan
Gringsing Disiapkan Jadi Kota Baru Penyangga Industri Batang, Ditarget Rampung 2029
Data Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi? Warga Batang Bisa Ajukan Perubahan
74 SPPG di Batang Bentuk Paguyuban, Seragamkan Standar Menu MBG
Jembatan Sempit Jadi Biang Macet Jalur Alternatif Menuju KITB, Pelebaran Diusulkan 2027

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:02 WIB

Terindikasi Judol 7.586 Penerima Bansos di Batang Ditangguhkan, 5.322 Kasus Baru 2026

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

23 Karhutla Terjadi di Batang Saat Kemarau, Mayoritas Dipicu Bakar Sampah

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

RAPBD Batang 2027 Disusun Saat Dana Transfer Belum Pasti, Belanja Modal Malah Turun

Selasa, 8 September 2026 - 10:57 WIB

1.685 Warga Batang Sudah Masuk Kerja, Pemkab Masih Kejar 1.315 Penempatan

Selasa, 8 September 2026 - 06:35 WIB

Gringsing Disiapkan Jadi Kota Baru Penyangga Industri Batang, Ditarget Rampung 2029

Berita Terbaru