BATANG, KANALPLUS.ID – Impian bekerja di luar negeri masih menjadi pilihan ribuan warga Kabupaten Batang untuk meningkatkan taraf hidup. Namun di balik besarnya peluang tersebut, ancaman pemberangkatan melalui jalur ilegal masih menjadi persoalan serius yang memakan korban.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang mencatat, sedikitnya tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Batang terlantar di luar negeri sepanjang enam bulan terakhir. Seluruh kasus tersebut diduga berawal dari proses keberangkatan yang tidak melalui prosedur resmi.
Kepala Disnaker Kabupaten Batang, Suprapto, mengatakan tingginya minat masyarakat bekerja ke luar negeri justru dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan pemberangkatan cepat dengan berbagai iming-iming.
“Kasus yang kami terima semuanya berangkat tidak melalui jalur resmi. Akibatnya ketika terjadi masalah di negara tujuan, kami kesulitan melacak agen maupun perusahaan yang memberangkatkan mereka,” kata Suprapto, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, hampir setiap hari Disnaker melayani calon PMI yang mengurus dokumen legal. Dalam satu hari kerja, rata-rata terdapat tiga hingga lima orang yang datang untuk memverifikasi persyaratan keberangkatan, bahkan pada hari tertentu bisa mencapai enam orang.
Tingginya aktivitas tersebut menunjukkan bahwa bekerja di luar negeri masih menjadi pilihan utama sebagian masyarakat Batang. Saat ini diperkirakan sekitar 3.000 warga Batang masih aktif bekerja di berbagai negara.
Hong Kong menjadi tujuan yang paling banyak diminati, disusul Taiwan, Thailand, dan Jepang. Berbeda dengan beberapa tahun lalu, kini hampir tidak ada lagi warga Batang yang memilih bekerja di kawasan Timur Tengah.
Meski data keberangkatan cukup tertata, Disnaker mengakui masih menghadapi kendala dalam pendataan kepulangan PMI. Banyak pekerja migran yang melapor saat hendak berangkat, namun tidak memberikan informasi ketika kontrak kerja selesai dan kembali ke Indonesia.
“Kontrak kerja rata-rata tiga tahun. Ada yang pulang lebih cepat, ada juga yang setelah pulang langsung berangkat lagi lewat jalur lain tanpa melapor. Akibatnya data kepulangan tidak sebaik data keberangkatan,” jelasnya.
Suprapto mengungkapkan, pola kasus PMI ilegal yang diterima Disnaker hampir selalu serupa. Korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun sesampainya di negara tujuan pekerjaan yang diberikan tidak sesuai kesepakatan. Bahkan ada yang diberangkatkan hanya menggunakan visa wisata sehingga tidak memiliki perlindungan hukum sebagai pekerja.
Kondisi tersebut membuat para PMI rentan mengalami penelantaran, kesulitan memperoleh hak-haknya, hingga mengalami hambatan ketika ingin kembali ke Indonesia.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi.
Suprapto menegaskan, calon pekerja migran sebaiknya memastikan perusahaan penempatan telah memiliki izin dan seluruh dokumen keberangkatan diproses sesuai ketentuan pemerintah. Apabila masih ragu terhadap legalitas agen atau perusahaan penyalur, masyarakat dipersilakan berkonsultasi langsung ke Disnaker Kabupaten Batang.
“Kami siap memberikan informasi mengenai perusahaan penempatan yang resmi. Jangan sampai tergiur bujukan siapa pun, termasuk teman atau kenalan, jika prosesnya tidak jelas. Jalur legal menjadi perlindungan paling penting agar para pekerja migran aman selama bekerja di luar negeri,” tegasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













