BATANG, KANALPLUS.ID – Pemerintah Kabupaten Batang memastikan tidak akan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah maupun kawasan industri yang tidak memenuhi ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ketentuan tersebut menjadi syarat wajib yang tidak bisa ditawar dalam setiap proses perizinan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, menegaskan bahwa seluruh permohonan PBG akan diperiksa secara ketat, terutama terkait penyediaan ruang terbuka hijau, garis sempadan jalan, dan ketentuan tata ruang lainnya.
Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan tanpa pengecualian, baik untuk pembangunan rumah tinggal maupun gedung milik perusahaan.
“Dari perumahan, perizinan PBG yang rumah pribadi, sama yang perusahaan, itu kita pastikan semua. Yang kaitannya dengan RTH, sempadan jalan, dan garis-garis itu memang kita tidak bisa kompromi, karena itu menjadi regulasi yang kita pakai,” ujar Endro kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan bahkan sudah dilakukan sejak tahap pembahasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dengan demikian, setiap pemohon harus menunjukkan rencana penyediaan area hijau sebelum izin dapat diproses lebih lanjut.
Endro menegaskan, konsep pembangunan saat ini tidak lagi memperbolehkan seluruh lahan ditutup bangunan. Setiap pembangunan wajib menyisakan ruang yang berfungsi sebagai area resapan air sekaligus ruang hijau.
Untuk sektor industri, ketentuan tersebut diterapkan lebih ketat. Setiap perusahaan wajib mencantumkan alokasi RTH dalam site plan sebagai syarat utama memperoleh izin pembangunan.
Apabila dokumen yang diajukan belum memenuhi ketentuan, DPUPR akan mengembalikannya disertai catatan perbaikan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“Kalau perusahaan-perusahaan itu dikeluarkan izinnya, Insyaallah kita tidak mengeluarkan kalau tidak memenuhi syarat. Di site plan harus sudah ada alokasi ruang terbuka hijau, luasnya berapa meter persegi, dan itu menjadi bagian yang harus mendapat persetujuan,” tegasnya.
DPUPR Batang menilai penerapan aturan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara pesatnya pembangunan dengan kelestarian lingkungan. Melalui pengawasan yang konsisten, pemerintah berharap kawasan permukiman maupun industri tetap memiliki ruang hijau yang berfungsi sebagai daerah resapan air, memperbaiki kualitas udara, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













