PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan menggelar penggeledahan besar-besaran di seluruh blok hunian warga binaan. Tak hanya menyisir kamar tahanan, petugas juga melakukan tes urine massal terhadap pegawai dan warga binaan sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba dan handphone ilegal di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia melalui apel dan ikrar bersama bertajuk ‘Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan’.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, mengatakan kegiatan tersebut diawali dengan apel dan pembacaan ikrar bersama seluruh jajaran pemasyarakatan serta unsur eksternal.
“Kegiatan hari ini dalam rangka pelaksanaan ikrar dan penguatan pengawasan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba dan penipuan di Rutan Kelas IIA Pekalongan,” kata Nanang kepada wartawan, Jum’at (8/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Rutan Pekalongan melibatkan 41 pegawai, personel Polsek Pekalongan Utara, Koramil 19 Pekalongan Utara, BNNK Batang, perwakilan LSM, hingga warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Petugas kemudian melakukan razia dengan menyisir blok demi blok kamar tahanan yang disusul dengan penggeledahan secara menyeluruh termasuk area di sekitar blok tahanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang dan barang modifikasi buatan warga binaan, di antaranya dua set kartu remi buatan, dua set kartu domino buatan, enam korek api gas, satu uang koin, satu pinset buatan serta satu kaca.
“Seluruh barang hasil temuan langsung diamankan untuk didata dan dimusnahkan sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain razia kamar tahanan, seluruh pegawai dan warga binaan yang mengikuti kegiatan juga menjalani tes urine. Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.
“Tidak ada temuan positif narkoba. Semua hasil tes urine negatif,” tegas Nanang.
Saat ini, jumlah penghuni Rutan Kelas IIA Pekalongan tercatat sebanyak 273 warga binaan, termasuk tahanan perempuan.
Nanang menegaskan, kegiatan tersebut menjadi langkah preventif untuk memastikan lingkungan rutan tetap aman dan steril dari praktik penyalahgunaan narkoba, penggunaan handphone ilegal maupun tindak penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas atau rutan.
“Kami ingin mewujudkan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bersih dari handphone ilegal, narkoba, penipuan serta barang terlarang,” katanya.
Langkah pengawasan ketat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rapat analisis dan evaluasi pada 5 Mei 2026 terkait penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam lapas maupun rutan.
Dalam surat edaran Ditjen PAS juga ditegaskan bahwa seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan pegawai di lingkungan kerja masing-masing, termasuk memastikan tidak ada handphone maupun peredaran narkoba di dalam blok hunian warga binaan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









