BATANG, KANALPLUS.ID – Kecelakaan maut terjadi di jalur nasional Pantura wilayah Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Rabu (13/5/2026) siang. Dua pria yang berboncengan sepeda motor tewas mengenaskan setelah terjatuh dan terlindas truk traktor head di jalan raya yang dikenal padat kendaraan besar tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Raya Pantura Desa Timbang. Korban diketahui bernama Wahyudi (25), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, dan Bagus Setio Utomo (32), warga Desa Rowosari, Kabupaten Kendal.
Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami cedera kepala berat sebelum akhirnya dievakuasi ke RSUD Limpung.
Kasatlantas Polres Batang, AKP Eka Hendra, menjelaskan kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H-4691-HBD dengan sebuah kendaraan besar jenis UD Trucks Tractor Head bernomor polisi B-9302-UEL.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, truk yang dikemudikan Yayan Setiawan (24), warga Koja, Jakarta Utara, melaju dari arah barat ke timur di lajur kiri jalan Pantura,” ujarnya.
Saat melintas di lokasi kejadian dengan kondisi jalan lurus dan sedikit menurun. Truk tersebut berusaha mendahului sepeda motor Honda Beat dari sisi kanan.
Namun nahas, saat proses mendahului berlangsung, sepeda motor yang dikendarai Wahyudi tiba-tiba oleng ke kanan hingga berbenturan dengan besi pengaman sisi kiri truk.
Benturan keras membuat pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh ke badan jalan. Dalam hitungan detik, keduanya terlindas roda belakang sebelah kiri truk hingga mengalami luka fatal.
“Pengendara maupun penumpang sepeda motor terjatuh dan terlindas roda belakang kiri kendaraan truk,” jelas AKP Eka Hendra.
Petugas Satlantas Polres Batang yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengevakuasi korban, serta mengatur arus lalu lintas yang sempat tersendat akibat kejadian tersebut.
Dari data kepolisian diketahui pengendara sepeda motor, Wahyudi, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara sopir truk diketahui memiliki SIM B II Umum yang masih berlaku hingga tahun 2031.
“Selain menimbulkan dua korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerugian material sekitar Rp500 ribu akibat kerusakan kendaraan,” terangnya.
Polisi turut memeriksa sejumlah saksi di lokasi, termasuk seorang anggota Polri dan seorang buruh yang berada di sekitar tempat kejadian saat kecelakaan berlangsung.
Kasatlantas Polres Batang mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar lebih berhati-hati saat melintas di jalur Pantura yang padat kendaraan besar dan memiliki kecepatan tinggi.
“Jadi pengendara harus memastikan kelengkapan berkendara, termasuk kepemilikan SIM serta menjaga jarak aman dengan kendaraan berat untuk menghindari kecelakaan fatal di jalan raya,” tutupnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









